Negara Hampir Rugi Rp10,3 Miliar dari Barang-Barang Selundupan
Penindakan terhadap barang-barang selundupan, dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai dan Kemenko Polkam.
Pemerintah berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian atas barang-barang selundupan sebesar Rp10,3 miliar. Tindakan penyelamatan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) selama periode 4-11 November 2024.
"Berdasarkan hasil program sinergi, untuk periode tgl 4-11 November telah dilalukan 283 kali penindakan penyeludupan dalam kurun waktu 1 minggu, terutama dikaitkan dengan komoditas garmen, tekstil, mesin elektronik, rokok, miras dan narkotika dengan perkiraan nilai Rp49 miliar dalam satu minggu. Potensi kerugian negara Rp10,3 miliar," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (14/11).
Sri Mulyani merinci, hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober sampai November tahun 2024 yakni sebanyak 4 kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (miss declare) sebagai barang lain berupa packaging carton.
"Ini dengan nilai barang sebesar Rp18,6 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp24,8 miliar yang saat ini sedang dalam proses penelitian," jelas Bendahara Negara itu.
Kemudian, adanya penindakan 1 kontainer yang berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar secara jumlah dan jenis barang sebagai aksesoris pakaian jadi, dengan total nilai barang sebesar Rp9,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.
Tahap Penyidikan
Selanjutnya, penindakan 10.498 pce produk besi baja, 1.700 pcs pakaian, 1.664 buah laptop dan asesoris dalam kondisi tidak baru, 136 set laptop, 2 NIU motor dalam keadaan terurai, 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya dan 18 unit alat pemindai dokumen (fotokopi).
"Dengan modus memberitahukan jenis barang secara tidak benar untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) melalui Cikarang Dry Port, dengan total nilai barang sebesar Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,9 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian," papar dia.
Lalu, penindakan di Bidang Cukai sebanyak 6.768.300 batang rokok yang berasal dari 157 kasus penindakan yang dilakukan di Wilayah Jakarta dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang Rp9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,85 miliar.
"Status penindakan saat ini, barang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk pemusnahan," ungkapnya.
Dia melanjutkan adanya penindakan terhadap 28.525 pcs rokok elektrik yang berasal dari 2 kasus penindakan yang dilakukan di Tangerang dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp589 juta dan potensi kerugian negara Rp519 juta
"Ini status perkaranya saat ini sedang dalam proses penyidikan," katanya.
Pita Cukai Rokok Ilegal
Tak hanya itu, ada penindakan 705.000 keping pita cukai rokok elektrik (REL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) palsu eks impor berasal dari dua kasus penindakan yang dilakukan di Semarang dan Tangerang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp63,3 miliar.
"Status penindakan saat ini sedang dalam pengembangan untuk dilakukan penyidikan," terang dia.
Ani sapaan akrabnya ini menambahkan adanya penindakan 3.301 liter MMEA berasal dari 11 kasus penindakan yang dilakukan di wilayah Jakarta dengan modus dilekati pita cukai palsu.
"Nilai barang sebesar Rp2 miliar dan potensi kerugian negara Rp410 juta, dengan status penindakan saat ini telah ditetapkan sebagai BMN," tutup Ani.
Reporter Magang: Thalita Dewanty