Pemerintah Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar, Ada Baju Bekas Hingga Mainan Anak
Sri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.
Sri Mulyani menuturkan, barang-barang ilegal tersebut terdiri pakaian bekas, beberapa komoditas besi baja non standar, barang elektronik, alat kesehatan.
Pemerintah Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar, Ada Baju Bekas Hingga Mainan Anak
Membludaknya impor ilegal membuat pemerintah melakukan operasi gabungan. Hasilnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Dalam Negeri, dan Bareskrim Polri, berhasil menyita barang-barang impor ilegal yang nilainya hampir menyentuh Rp50 miliar.
"Hari ini, dari hasil operasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, telah melakukan penyitaan senilai Rp40 miliar," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Tempat Penampungan Ditjen Bea dan Cukai, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak menyebutkan angka yang sama. Namun demikian, mereka mengatakan bahwa nilai barang impor hasil sitaan tersebut berkisar Rp49 miliar atau hampir menyentuh angka Rp50 miliar.
Sri Mulyani menuturkan, barang-barang ilegal tersebut terdiri pakaian bekas, beberapa komoditas besi baja non standar, barang elektronik, alat kesehatan, alat ukur yang tidak memiliki perizinan, mainan anak yang tidak memiliki kartu manual berstandar SNI.
Sri Mulyani kemudian merinci untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal, Pasar Gedebage, Bandung 221 bal, dan 200 bal pakaian bekas yang disita di Jakarta selain Pasar Senen.
Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan, operasi pengawasan juga berhasil menyita 9 kontainer yang berisi 2.401 bal pakaian bekas yang nilainya mencapai Rp12 miliar, dengan asumsi 1 bungkus pakaian senilai Rp5 juta.
Kemudian, penyitaan juga terjadi di Tanjung Karang. Di sana, Ditjen Bea dan Cukai menyita 53.030 karpet impor ilegal dengan nilai ditaksir Rp1.8 miliar. Namun, karena masih layak pakai, maka karpet dan sajadah tersebut dihibahkan ke Pemda Bekasi.