Pemerintah Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar, Ada Baju Bekas Hingga Mainan Anak
Sri Mulyani menuturkan, barang-barang ilegal tersebut terdiri pakaian bekas, beberapa komoditas besi baja non standar, barang elektronik, alat kesehatan.
Sri Mulyani menuturkan, barang-barang ilegal tersebut terdiri pakaian bekas, beberapa komoditas besi baja non standar, barang elektronik, alat kesehatan.
Membludaknya impor ilegal membuat pemerintah melakukan operasi gabungan. Hasilnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Dalam Negeri, dan Bareskrim Polri, berhasil menyita barang-barang impor ilegal yang nilainya hampir menyentuh Rp50 miliar.
"Hari ini, dari hasil operasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, telah melakukan penyitaan senilai Rp40 miliar," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Tempat Penampungan Ditjen Bea dan Cukai, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak menyebutkan angka yang sama. Namun demikian, mereka mengatakan bahwa nilai barang impor hasil sitaan tersebut berkisar Rp49 miliar atau hampir menyentuh angka Rp50 miliar.
Sri Mulyani menuturkan, barang-barang ilegal tersebut terdiri pakaian bekas, beberapa komoditas besi baja non standar, barang elektronik, alat kesehatan, alat ukur yang tidak memiliki perizinan, mainan anak yang tidak memiliki kartu manual berstandar SNI.
Kemudian, penyitaan juga terjadi di Tanjung Karang. Di sana, Ditjen Bea dan Cukai menyita 53.030 karpet impor ilegal dengan nilai ditaksir Rp1.8 miliar. Namun, karena masih layak pakai, maka karpet dan sajadah tersebut dihibahkan ke Pemda Bekasi.
Barang ilegal tersebut merugikan masyarakat, termasuk UMKM.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaNasib nahas dialami seorang anggota Brimob Polda Kepri setelah terkena busur panah saat mengamankan penggusuran pemukiman ilegal di Batam, Kepulauan Riau.
Baca SelengkapnyaISESS Ingatkan Kepemilikan Senpi Ilegal Lebih Besar dari Pemerasan
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaBea Cukai mendekati masyarakat melalui budaya dan kebiasaan. Tujuannya agar tak membeli rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaBea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaGus Ipul mengatakan bahwa pembangunan itu salah satunya dibiayai oleh pajak rokok. Dan yang menghambat pajak rokok ini adalah peredaran rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaPolri mempersilahkan jika Dito memang mau buka-bukaan atas kasusnya
Baca Selengkapnya