Satgas Pengawasan Barang Impor Ciduk Produk Selundupan dari Luar Negeri Senilai Rp40 Miliar, Ada Handphone dan Pakaian
Zulkifli menyampaikan, ini merupakan temuan pertama dari satgas impor ilegal setelah diluncurkan pada pekan lalu.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyebut bahwa satuan tugas (satgas) yang mengatasi barang impor ilegal menemukan produk-produk selundupan dari luar negeri senilai Rp40 miliar.
Zulkifli menyampaikan, ini merupakan temuan pertama dari satgas impor ilegal setelah diluncurkan pada pekan lalu.
"Ini hasil kerja pertama satgas, jadi ini bukan Kemendag. Satgas yang memeriksa produk-produk yang diduga ilegal. Hasil penyidikan sementara ditemukan barang-barang yang tadi kita lihat ini, senilai Rp40 miliar lebih," ujar Zulkifli dikutip dari Antara, Jumat (26/7).
Barang-barang temuan satgas impor ilegal, disimpan di gudang sewaan kawasan Jakarta Utara. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, importir yang mendatangkan barang-barang ini merupakan warga negara asing (WNA).
"Bayangkan kita sudah sejauh itu dimasuki oleh warga-warga negara asing yang berjualan di tempat kita. Sudah jauh seperti itu ya," kata Zulkifli.
Adapun hasil temuan tersebut terdiri dari ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian jadi Rp20 miliar, barang elektronik Rp12,3 miliar dan mainan anak Rp5 miliar.
Zulkifli meminta kepada satgas agar dilakukan tindakan tegas. Selain dari sisi hukuman berat kepada importir, Ia juga mengharapkan agar barang-barang selundupan ini bisa seluruhnya dimusnahkan,
"Saya sudah meminta kepada satgas, harus dilakukan penelitian yang mendalam dan langkah-langkah yang tegas, kalau dimusnahkan, musnahkan betul, jangan hanya contoh, kita musnahkan seluruh yang jadi temuan. Tentu kalau merusak ekonomi negara, Kejaksaan Agung dan Kapolri tegas sekali," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor. Satgas barang impor ini ditarget mulai bekerja pekan depan.
"Kita bentuk satgas, yaitu Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu. Jadi gak semua, tertentu yang diberlakukan tata niaga impor," kata Zulkifli, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (19/7).
Satgas Pengawasan Barang Impor ini ditargetkan mulai bekerja pada pekan depan. Pasalnya, kelengkapan administratif akan dirampungkan pada Senin, 21 Juli 2024.
Sebelum mulai bekerja, Satgas itu akan merampungkan petunjuk pelaksanaan hingga petunjuk teknis terlebih dahulu. "Satgas ini baru akan bekerja, hari Senin mungkin juklak, juknis sudah selesai, Selasa saya kira sudah akan kelihatan gerakannya nanti," kata Zulkifli. Namun Satgas ini hanya akan bekerja sampai akhir tahun.
"Berlaku efektif hari ini sampai akhir tahun ini. Jadi karena dia waktunya setahun berjalan, jadi sampai akhir Desember 2024," sambung Zulkifli.
Zulkifli mengaku telah mengantongi beragam keluhan dari asosiasi terkait dengan banjirnya barang impor ilegal. Banyaknya barang impor ilegal tersebut telah mengganggu iklim usaha di Tanah Air.
Bahkan banyak pabrik yang memberhentikan karyawan karena kalah saing di sisi harga jual. Makanya, Kementerian Perdagangan menginisiasi pembentukan satgas mengatasi persaingan dagang tersebut.