FOTO: Mendag Musnahkan Barang-Barang Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 20,22 Miliar
Barang yang dimusnahkan terdiri dari ban motor, mesin bor, bahan tekstil, handphone dan tablet yang tidak memiliki LS, NPB dan tidak ber-SNI serta miras.
Menteri PerdaganganZulkifli Hasan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor melakukan pemusnahan berbagai jenis barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan. Foto: merdeka.com / Arie Basuki
FOTO: Mendag Musnahkan Barang-Barang Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 20,22 Miliar
Acara pemusnahan ini berlangsung di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, pada Senin (19/08/2024). Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari ban motor, mesin gerinda, mesin bor, bahan tekstil, handphone dan tablet yang tidak memiliki LS, NPB dan tidak ber-SNI. Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Bahkan minuman beralkohol golongan A, B, dan C juga ada dalam pemusnahan tersebut. Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 20,22 miliar. Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga pasar dalam negeri dari produk-produk yang tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku. Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Menurut Zulhas, tindakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara melalui tax ratio. Zulhas mengatakan tax ratio Indonesia saat ini termasuk paling rendah di ASEAN. Foto: merdeka.com / Arie Basuki
"Tentu kita harus membenahi yang kita sebut dengan ekonomi underground itu, itu diperkirakan hampir 35-40 persen. Kalau ini kita bisa atasi, kita bisa tertibkan, maka pendapatan negara akan meningkat, tax ratio kita akan meningkat, dan tentu pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi, karena industri di dalam negeri, UMKM juga akan berkembang dengan baik," katanya. Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Lebih lanjut, Zulkifli Hasan menambahkan bahwa pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang impor illegal. Foto: merdeka.com / Arie Basuki
"Saya dengar sekarang banyak sekali juga kapal-kapal yang ingin masuk, tidak jadi, balik kanan. Tentu akan membantu meredakan beredarnya barang-barang yang tadi illegal itu," ujarnya. Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Mendag Zulkifli Hasan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor membuang miras saat melakukan pemusnahan berbagai jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan di Lapangan Parkir Kemendag. Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Penindakan terhadap barang impor ilegal menjadi suatu keharusan. Menyusul temuan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal mengungkap kasus senilai total Rp40 M.
Menurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.
Seluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.
Pengenaan bea masuk hingga 200 persen ini juga telah dirundingkan langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.