Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar
Barang ilegal tersebut merugikan masyarakat, termasuk UMKM.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan produk impor ilegal senilai Rp12 miliar, Senin (24/7).
Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp12 Miliar
Pemusnahan dilakukan terhadap 12 jenis produk yang ditemukan pelanggaran dalam proses importasinya. Produk tersebut yaitu produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorinya, serta alat ukur air.
Turut hadir dalam acara ini, Anggota DPR RI Zainudin Maliki, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I Untung Basuki, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Iwan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jehezkiel Devi Sudarso, serta Kepala Subdit I Indagsi Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Oki Ahadian Purwono. Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang.
"Produk-produk ini memukul industri dan ekonomi Indonesia .Oleh karena itu, kita mesti mengambil langkah cepat dan tegas di tengah kompetisi yang ketat dunia sekarang,” ujar Mendag.
Menurut Zulkifli, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia mempunyai kemampuan yang luar biasa dan sudah setara dengan negara lain. Tetapi kalau diganggu seperti ini, industri akan kalah bersaing dengan produk bekas dan ilegal yang membanjiri pasar. ini tentu sangat merugikan