Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal Mulai Kerja 22 Juli, Ini Tugas dan Fungsinya
Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal ini terdiri dari 11 instansi terkait yang akan mengawasi 7 komoditas barang impor.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor. Satgas barang impor ini ditarget mulai bekerja pekan depan.
"Kita bentuk satgas, yaitu Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu. Jadi gak semua, tertentu yang diberlakukan tata niaga impor," kata Zulkifli, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (19/7).
Satgas Pengawasan Barang Impor ini ditargetkan mulai bekerja pada pekan depan. Pasalnya, kelengkapan administratif akan dirampungkan pada Senin, 21 Juli 2024.
Sebelum mulai bekerja, Satgas itu akan merampungkan petunjuk pelaksanaan hingga petunjuk teknis terlebih dahulu.
"Satgas ini baru akan bekerja, hari Senin mungkin juklak, juknis sudah selesai, Selasa saya kira sudah akan kelihatan gerakannya nanti," kata Zulkifli.
Namun Satgas ini hanya akan bekerja sampai akhir tahun.
"Berlaku efektif hari ini sampai akhir tahun ini. Jadi karena dia waktunya setahun berjalan, jadi sampai akhir Desember 2024," sambung Zulkifli.
Zulkifli mengaku telah mengantongi beragam keluhan dari asosiasi terkait dengan banjirnya barang impor ilegal. Banyaknya barang impor ilegal tersebut telah mengganggu iklim usaha di Tanah Air.
Bahkan banyak pabrik yang memberhentikan karyawan karena kalah saing di sisi harga jual. Makanya, Kementerian Perdagangan menginisiasi pembentukan satgas mengatasi persaingan dagang tersebut.
"Maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh daripada harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan SNI, dan lain-lain, sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik, dan lain-lain," tutur Zulkifli.
Lingkup satgas ini akan mengawasi sedikitnya 7 komoditas yang diimpor ke Indonesia. Diantaranya, Tekstil dan produk tekstil (TPT), Pakaian Jadi, Keramik, Elektronik, Beauty atau kosmetik, Barang tekstil sudah jadi, serta Alas Kaki.
Satgas ini beranggotakan 11 kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenperin, KemenkumHAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, dinas provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perdagangan, dan KADIN.
"Karena di daerah tentu juga harus pemerintah daerah," kata Zulkifli.
Dia mengatakan, sasaran dari pengawasan ini adalah distributor dan importir besar. Utamanya soal legalitas daripada barang yang dibawa masuk tersebut.