Lewat Pedagang Ritel, Satgas Bakal Cari Biang Kerok Masuknya Barang Impor ke Tanah Air
Strategi Satgas bentukan Kementerian Perdagangan atasi banjirnya barang impor ilegal di Tanah Air.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan baru saja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor.
Nantinya target penindakan satgas ini bukan pedagang di hilir atau yang menjual produk impor ilegal di Tanah Air. Melainkan para distributor dan importir besar.
"Agar tidak jadi kesalahpahaman, fokus pengawasan yaitu importir atau distributor. Jadi grosir besar, importir," kata Zulkifli di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (19/7).
Zulkifli menjelaskan fokus yang jadi sasaran Satgas dalam hal ini mencari alur masuk barang ilegal ke Indonesia. Sehingga yang menjadi lokus utamanya di pelabuhan-pelabuhan.
Sementara posisi pedagang ritel akan menjadi salah satu sumber informasi untuk penelusuran tersebut.
"Tentu nanti di pelabuhan-pelabuhan, bukan ritel. Ritel itu kan akibat," kata Zulkifli.
Meski demikian, Zulkifli mengatakan, Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal ini tetap akan menelusuri ke pedagang ritel. Meski bukan menjadi sasaran utamanya.
"Ya kalau diperlukan, tapi bukan sasarannya. Kalau diperlukan informasi kan bisa," kata Zulkifli.
Dia menegaskan, pengawasan akan menyasar ke pelabuhan-pelabuhan, utamanya pelabuhan yang jadi pintu masuk barang impor. Kemudian, ditelusuri aktor yang ada di belakangnya.
"Ya semuanya. Kan gak mungkin orang ilegal datang sendiri turun dari langit. Jadi mesti ada masuknya, grosirnya, importirnya, kan masih ada," tutur Zulkifli.
Selain itu utama Satgas ini adalah pengawasan, termasuk pelaksanaan tentu pengawasan berkala, pengawasan khusus, dan pengawasan terpadu.
Lingkup satgas ini akan mengawasi sedikitnya 7 komoditas yang diimpor ke Indonesia. Diantaranya, Tekstil dan produk tekstil (TPT), Pakaian Jadi, Keramik, Elektronik, Beauty atau kosmetik, Barang tekstil sudah jadi, serta Alas Kaki.
Satgas ini beranggotakan 11 kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenperin, KemenkumHAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, dinas provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perdagangan, dan Kadin.
"Karena di daerah tentu juga harus pemerintah daerah," kata Zulkifli.
Dia mengatakan, sasaran dari pengawasan ini adalah distributor dan importir besar. Utamanya soal legalitas daripada barang yang dibawa masuk tersebut.