Bongkar Pabrik di Tangerang, Satgas Temukan Impor Sajadah Masjid dan Karpet Ilegal Asal Turki Senilai Rp10 Miliar
Zulkifli mengatakan karpet hasil impor ilegal tersebut ditemukan sebanyak 2.939 buah, terdiri dari sajadah masjid dan karpet panjang.
Satgas Impor Ilegal menemukan barang impor karpet diduga ilegal dari Turki di kawasan Tangerang, Banten. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut nilai impor tersebut senilai Rp10 miliar.
Zulkifli mengatakan karpet hasil impor ilegal tersebut ditemukan sebanyak 2.939 buah. Terdiri dari sajadah masjid dan karpet panjang.
"Jadi ada dua macam, ada sajadah masjid dan ada yang karpet panjang yang tidak sesuai dengan prosedur, yang nilainya lebih kurang Rp10 miliar. Jumlahnya sebanyak 2.939 pieces," kata Zulkifli seperti dilansir dari Antara, Senin (23/9).
Zulkifli menjelaskan pada 10 September 2024, pengawasan dilakukan di gudang perusahaan beralamat di Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang, Banten. Perusahaan tersebut bergerak di bidang industri pembuatan karpet/permadani dan sejenisnya.
Di gudang tersebut ditemukan barang tekstil dan produk tekstil berupa karpet/permadani asal impor yang diduga tanpa dilengkapi dokumen persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS) dan registrasi pendaftaran barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).
"Tidak melalui prosedur, kalau industrinya kita tidak persoal, bagus, silahkan, tetapi ada sampingannya ini, impor tanpa melakukan prosedur sesuai ketentuan, tentu negara dirugikan, dan pajaknya berkurang," kata Zulkifli.
Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan industri tersebut mengimpor ribuan karpet tersebut tidak sesuai dokumen. Industri tersebut diduga menggunakan modus alasan bahan baku.
Meski begitu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Impor Ilegal tidak mempermasalahkan produksi lokal dari industri tersebut. Kemendag hanya mengenakan sanksi administrasi terhadap barang impor ilegal.
Sajadah dan Karpet Ilegal Akan Dimusnahkan
Zulkifli menuturkan karpet diduga ilegal tersebut akan dilakukan pemusnahan oleh pihak pengimpor. Artinya dalam hal ini industri tersebut yang akan diawasi langsung oleh Satgas Impor Ilegal.
"Akan mengenakan sanksi administrasi kepada importir barang tersebut. Tetapi, kalau ada unsur lain, ada Bareskrim, kejaksaan. Kalau Kemendag, Satgas kita sifatnya administratif," kata Zulkifli.
Oleh karena itu, ia meminta para pelaku usaha di berbagai bidang untuk patuh kepada aturan yang berlaku di Indonesia.
"Kalau tidak, Satgas terus akan melakukan tugas-tugasnya, Bareskrim, Kejaksaan Agung, Bea Cukai, BIN, Kadin, juga keamanan laut akan terlibat," tegas Zulkifli.