![Pemerintah Minta Thrifting Kembali Diawasi, Khawatir Kondisi Ini Terulang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/3/1717419742331-zhz0r.jpeg)
![Pemerintah Minta Thrifting Kembali Diawasi, Khawatir Kondisi Ini Terulang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/3/1717419742331-zhz0r.jpeg)
Hal ini didasari adanya perbedaan data antara barang masuk dan yang dikirim oleh negara asal ke Indonesia.
Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki (ITKAK) Kementerian Perindustrian Adie Rochmanto Pandiangan mengatakan ada selisih antara barang impor yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan data kiriman dari negara lain ke Indonesia.
Dengan begitu, bisa diasumsikan ada barang impor ilegal yang masuk ke pasar lokal Indonesia.
Dia meminta persoalan pencegahan impor ilegal dan pengawasan bisa lebih masif dilakukan.
Kembali lagi, hal itu guna melindungi produk-produk asli dalam negeri.
"Kami berasumsi adanya impor ilegal yang tidak tercatat, yaitu dengan melihat adanya selisih data antara total impor yang dilaporkan oleh BPS dengan total ekspor yang dilakukan oleh negara lain ke Indonesia yang dilakukan oleh biro statistik negara tersebut," ujar Adie di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (3/6).
Dia mengatakan, salah satu yang perlu diwaspadai adalah masuknya barang jadi seperti pakaian. Ini merujuk juga pada masifnya pakaian bekas atau thrifting yang marak beredar di pasar lokal.
Adie menegaskan, perlu adanya pengawasan yang kebih ketat untuk kategori barang-barang tersebut.
Mengingat adanya selisih data impor barang yang masuk ke Indonesia.
"Terjadi selisih yang cukup besar, nah ini yang kita harapkan persoalan thrifting dan sebagainya juga secara paralel untuk dilakukan pengawasan," tegasnya.
Dalam paparannya, Adie menyoroti soal dampak dari berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Beleid yang mulanya berlaku 10 Maret 2024 itu, berhasil menekan jumlah barang jadi impor ke Indonesia dan menggerakkan industri lokal.
Belakangan, aturan itu direvisi lagi oleh Permendag 8 Tahun 2024 yang memuluskan impor sejumlah komoditas barang. Kemenperin sendiri, sebelumnya khawatir akan adanya banjir barang impor dari berlakunya ketetapan baru itu.
"Efektivitas pengendalian impor tersebut terluhat pada impor oakaian jadi pada Maret 2024 yang turun signfiikan sebesar 45,23 persen year on year," kata Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki (ITKAK) Kementerian Perindustrian Adie Rochmanto Pandiangan, di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (3/6).
Diketahui, pada Permendag 36/2023, diperlukan adanya pertimbangan teknis (pertek) untuk beberapa komoditas impor.
Serta, memperketat aturan masuknya barang jadi, termasuk di sektor tekstil dan alas kaki.
Adie menjelaskan, upaya tersebut terbukti bisa melindungi dan membuka ruang yang lebih besar bagi industri lokal. Sehingga memiliki kesempatan untuk bertumbuh.
"Penurunan impor pakaian jadi serta kulit tentu ini akan bersinggungan dengan memicunya tumbuhnya industri tekstil pakaian jadi, kulit, barang dari kulit dan alas kaki nasional," tegas dia.
Dia merinci soal penurunan impor tadi. Pada Maret 2023 tercatat impor sebesar 5,2 ribu ton, turun jadi 2,9 ribu ton di Maret 2024. Serta, 3,1 ribu ton di April 2023 menjadi 2,7 ribu ton di April 2024 atau turun 15,1 persen.
Sama halnya dengan impor kulit, produk dari kulit, hingga alas kaki yang turun pada periode yang sama.
Misalnya, pada Maret 2023 ada impor sebanyak 25,4 ribu ton dan turun 52,25 persen menjadi 14,7 ribu ton pada Maret 2024.
Teten Masduki menyoroti masih maraknya penjualan pakaian bekas impor di pasaran.
Baca SelengkapnyaKendala dalam persyaratan izin impor salah satunya ada persetujuan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Baca SelengkapnyaMendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPenurunan impor pakaian jadi serta kulit tentu akan memicu pertumbuhan industri tekstil pakaian jadi, kulit, barang dari kulit dan alas kaki nasional.
Baca SelengkapnyaMasuknya barang impor tekstil dan produk tekstil (TPT) menghambat pertumbuhan pasar dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPihaknya turut mengapresiasi langkah yang diambil Kementerian Perindustrian yang dengan tegas menginginkan pembatasan impor kembali.
Baca SelengkapnyaZulhas menyebut, bahwa tren kebangkrutan industri tekstil dalam beberapa waktu terakhir tidak berkaitan dengan Permendag 8 2024.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca Selengkapnya