Pengusaha Tekstil Kompak Dukung Aturan Pembatasan Barang Impor, Ini Alasannya
Aturan ini memberikan kesempatan industri TPT domestik untuk bangkit dan bersaing dengan produk impor legal.
Aturan ini memberikan kesempatan industri TPT domestik untuk bangkit dan bersaing dengan produk impor legal.
Pengusaha Tekstil Kompak Dukung Aturan Pembatasan Barang Impor, Ini Alasannya
Pengusaha Tekstil Kompak Dukung Aturan Pembatasan Barang Impor, Ini Alasannya
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa menyambut baik implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang kemudian sedikit direvisi dalam Permendag 3 Tahun 2024.
Jemmy menyebut Permendag 36/2023 yang mengubah aturan post border jadi border bisa bantu memperketat pengawasan untuk impor barang jadi sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
"Beleid ini bisa mendorong peningkatkan utilitas dalam negeri bagi produk tekstil. Paling tidak, aturan ini memberikan kesempatan kepada industri TPT domestik untuk bangkit dan mampu bersaing dengan produk-produk impor yang legal,"
kata Jemmy di Jakarta, Senin (18/3).
Menurut dia, pemeriksaan produk impor secara border akan melindungi pasar dalam negeri dari banjir importasi produk-produk tekstil dan garmen.
Sehingga dengan mekanisme border, perlindungan terhadap UMKM dan industri kecil menengah (IKM) konveksi bisa lebih baik.
"Ini bakalan meningkatkan juga daya saing industri dalam negeri di pasar global," ujar Jemmy.
Jemmy menilai, Permendag 36/2023 jadi langkah maju dari pemerintah untuk mendorong industri manufaktur dalam menjemput misi Indonesia Emas 2045.
Tak hanya Indonesia, ia menyebut negara lain juga telah menerapkan kebijakan serupa untuk menjaga keseimbangan ekosistem industri dari sisi hulu ke hilir.
"Kita juga kalau ke luar negeri diperlakukan hal sama. Pasti ada custome declaration, bawa rokok, minuman dibatesin. Saya rasa itu wajar saja negara bikin regulasi untuk melindungi, karena kita tetap dorong industri harus dilindungi," tegas Jemmy.
Dia tak menampikkan aturan ini menuai protes para pelaku usaha jasa titip barang impor yang mengeluhkan rumitnya proses pelacakan di bandara.
Menurutnya hal ini wajar lantaran tiap regulasi pasti ada yang pro dan kontra.
"Memang, polemik pasti ada yang diuntungkan dan dirugikan. Yang dirugikan jastiper (pelaku jasa titip) pada protes, kenapa barang-barang dibongkar-bongkar di airport," kata Jemmy.
Jemmy mengaku banyak tamu asing yang datang ke Indonesia tapi tidak dilakukan pemeriksaan yang berlebihan.
Alasannya, mereka datang ke Indonesia membawa barang atau komoditas sewajarnya membawa oleh-oleh, bukan untuk kepentingan bisnis seperti jual beli.
"Sepanjang mereka bukan pedagang, dari luar, bawa oleh-oleh yang wajar, enggak ada yang dibongkar. Tapi kalau ada yang datang bawa berkoper-koper (barang impor), wajar dong pemerintah minta ada pajak masuk," ungkap Jemmy.
Dukungan senada turut dilontarkan Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anne Patricia.
Menurutnya, regulasi yang tepat sebaiknya berangkat dari bawah ke atas, aspirasi dari pelaku industri kepada pemerintah.
"Maka, seperti aturan Permendag 36 tahun 2023 ini, bahwa ini juga berangkat dari keluhan industri TPT tentang kurang terkontrolnya arus impor produk-produk tekstil dan garmen," kata Anne.
"Kalau arus impor tidak terkendali, maka industri dalam negeri bisa mati. Dunia usaha menginginkan kepastian berusaha dan kepastian pekerja di industri TPT dapat memberikan nilai tambah bagi ekonomi Indonesia," sambungnya.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wiraswata percaya, Permendag 36/2023 bisa meningkatkan utilisasi industri tekstil dan produk tekstil, serta membantu memulihkan industri tekstil dalam negeri.
"Kami menyambut baik dan mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dalam mendukung industri tekstil dalam negeri dan berkomitmen untuk terus bekerjasama dalam upaya memajukan sektor ini," kata Redma.