Industri Tekstil Dalam Negeri Bisa Bernapas Lega karena Aturan Ini
Penurunan impor pakaian jadi serta kulit tentu akan memicu pertumbuhan industri tekstil pakaian jadi, kulit, barang dari kulit dan alas kaki nasional.
Penurunan impor pakaian jadi serta kulit tentu akan memicu pertumbuhan industri tekstil pakaian jadi, kulit, barang dari kulit dan alas kaki nasional.
Industri Tekstil Dalam Negeri Bisa Bernapas Lega karena Aturan Ini
Peraturan Menteri (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, memberi angin segar bagi industri tekstil dalam negeri.
Dalam data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), ada penurunan impor tekstil dan alas kaki secara signifikan.
Hal tersebut mengartikan produk lokal dari industri dalam negeri mampu bersaing dengan produk-produk yang beredar.
Ini digadang menjadi cara ampuh untuk meningkat daya saing produk. Sebagaimana diketahui, Permendag tersebut berlaku efektif 10 Maret 2024.
"Efektivitas pengendalian impor tersebut terlihat pada impor pakaian jadi pada Maret 2024 yang turun signifikan sebesar 45,23 persen year on year," kata Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki (ITKAK) Kementerian Perindustrian Adie Rochmanto Pandiangan, di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (3/6).
Diketahui, pada Permendag ini, diperlukan adanya pertimbangan teknis (pertek) untuk beberapa komoditas impor. Serta, memperketat aturan masuknya barang jadi, termasuk di sektor tekstil dan alas kaki.
Adie menjelaskan, upaya tersebut terbukti bisa melindungi dan membuka ruang yang lebih besar bagi industri lokal. Sehingga memiliki kesempatan untuk bertumbuh.
"Penurunan impor pakaian jadi serta kulit tentu ini akan bersinggungan dengan memicunya tumbuhnya industri tekstil pakaian jadi, kulit, barang dari kulit dan alas kaki nasional," tegas dia.
Dia merinci soal penurunan impor tadi. Pada Maret 2023 tercatat impor sebesar 5,2 ribu ton, turun jadi 2,9 ribu ton di Maret 2024. Serta, 3,1 ribu ton di April 2023 menjadi 2,7 ribu ton di April 2024 atau turun 15,1 persen.
Sama halnya dengan impor kulit, produk dari kulit, hingga alas kaki yang turun pada periode yang sama. Misalnya, pada Maret 2023 ada impor sebanyak 25,4 ribu ton dan turun 52,25 persen menjadi 14,7 ribu ton pada Maret 2024.
Lalu, impor April 2023 sebanyak 20,8 ribu ton menjadi 16,5 ribu ton pada April 2024. Artinya ada penurunan 20,76 persen.
Di sisi lain, Adie mencatat ada kenaikan volume impor yang terjadi pada Januari-Februari 2024 atau 2 bulan sebelum Permendag 36/2024 berlaku efektif. Akibatnya, produk impor membanjiri pasar dalam negeri yang menggerus porsi produk lokal.
"Sebelum pemberlakuan Permendag 36/2023 terjadi lonjakan impor pakaian jadi pada Januari dan Februari 2024. Impor pakaian jadi pada Januari-Februari 2024 melonjak sebesar 45,26 persen dari sebelumnya 3,1 ribu ton Januari 2023 menjadi 4,8 ribu ton Januari 2024," jelasnya.
Kemudian, ada lonjakan sebesar 75,28 persen pada Februari 2024 secara tahunan. Ada impor 2,5 ribu ton pada Februari 2023 menjadi 4,8 ribu ton di Februari 2024.
Sama halnya juga dengan impor kulit, barang dari kulit dan alas kaki terjadi kenaikan impor sebesar 17,9 persen pada Januari 2024. Dari sebelumnya 24,8 ribu ton pada Januari 2023 menjadi 29,7 ribu ton Januari 2024.
"Dan pada Februari terjadi lonjakan 101,39 persen secara year on year dari sebelumnya 12,5 ribu pada Februari 2023 menjadi 28,6 ribu ton pada Februari 2024," urainya.