Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton
Ada juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan
Bea Cukai Tanjung Perak gelar pemusnahan pakaian bekas (ballpress) ilegal sebanyak lebih dari 4 ton, pada Kamis (18/7) di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya.
Pakaian bekas impor yang dimusnahkan sebanyak 48 koli dengan berat total berkisar 4.368 kg. Ada juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan.
Barang ini merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan sejak semester dua tahun 2023 hingga 17 Juli 2024.
Diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp243.164.000.
Selain itu, turut dimusnahkan minuman mengandung etil alkohol jenis wine sebanyak 517 botol dan 1 botol rum.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Satria Yudhatama mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan melanggar ketentuan tata niaga impor.
Beleid tersebut diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024.
“Barang-barang itu diimpor secara ilegal dan jelas melanggar ketentuan sehingga berdampak buruk terhadap industri pakaian jadi di dalam negeri jika dibiarkan masuk dan beredar di pasar,” ungkapnya.
Kegiatan pemusnahan dilakukan secara simbolis dan dihadiri oleh aparat penegak hukum dan institusi komunitas kepelabuhanan.
Di antaranya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0831 TNI AD Surabaya Timur, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I.
Hadir pula KPKNL Surabaya, Laboratorium Bea Cukai Surabaya, dan PT Pelabuhan Indonesia.
Selanjutnya, pemusnahan seluruhnya dilaksanakan di lokasi pemusnahan yang telah memiliki izin pada PT Sinar Sarana Bening, Pasuruan.
Sepanjang tahun 2023 Bea Cukai Tanjung Perak telah memusnahkan 496 koli ballpress dengan berat mencapai 29 ton dengan nilai perkiraan Rp784 juta.
“Pemusnahan ini jadi wujud sinergi yang baik antara Bea Cukai dan berbagai pihak di lapangan yang cermat dalam melakukan pemeriksaan impor, sehingga dapat dicegah masuknya. Mengingat ballpress termasuk barang yang dilarang impornya,” tutup Satria.