Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia.
Sejak Agustus lalu, Bea Cukai Riau mengagalkan Ratusan kapal yang membawa ballpress (pakaian bekas impor).
Teranyar, Kanwil Bea Cukai Riau telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Pelaku membawa kapal bermuatan pakaian bekas impor KM Rajawali GT125 pada Agustus 2023.
Kapal tersebut memiiki 7 anak buah kapal (ABK) dan membawa membawa lebih dari 277 kantong pakaian bekas.
Kapal tersebut juga membawa lebih dari 9 karton parfum asal Port Klang, Malaysia yang rencananya akan dibongkar di Kota Dumai.
“Atas penindakan tersebut, barang bukti beserta ABK selanjutnya diserahkan kepada Kanwil Bea Cukai Riau untuk dilakukan penanganan barang bukti dan penyidikan,” jelas Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Anton Mawardi, Jumat (15/12).
Selanjutnya, untuk menangani barang bukti tersebut, Kanwil Bea Cukai Riau mengajukan permohonan penetapan penyitaan kepada Pengadilan Negeri setempat.
Tujuannya, dapat dilakukan penyidikan dan pendalaman kasus. Setelah seluruh prosedur dilakukan, akhirnya pada 30 November 2023 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
Pada 12 Desember 2023, Kanwil Bea Cukai Riau bersama Bea Cukai Dumai menyerahkan tersangka dan barang bukti.
“Jadi telah ditetapkan 2 tersangka yaitu nahkoda (AB) dan ketua kamar mesin (J). Sementara itu tidak ditemukan bukti yang kuat terkait keterlibatan 5 orang ABK, sehingga ditetapkan sebagai saksi,” jelas Anton.
Bea Cukai berharap, dapat mempertahankan dan mengembangkan kinerja dengan baik. Untuk tetap menjaga wilayah Indonesia.
“Dari masuknya barang ilegal yang dapat merugikan negara,” tutup Anton.