Penyelamatan Uang Negara di 'Jalur Tikus'
Akibat serangan penyelundup itu, lima orang petugas Bea Cukai Sumut mengalami luka bakar.
Matahari di sekitar Teluk Nibung, Sungai Asahan, Sumatera Utara, perlahan terbenam dan berganti gelapnya malam. Namun para 'douane' atau petugas Bea Cukai yang berada di Kapal Patroli BC 1508 masih bersiaga mengejar para penyelundup dari Teluk Nibung menuju Muara Sungai, 7 Juni 2016.
Petugas mencoba menghentikan kapal penyelundup itu dengan melepaskan tembakan peringatan ke atas, tetapi para penyelundup masih berusaha meloloskan diri dengan menyerang petugas Bea Cukai dengan melempar obor dan petasan roket.
Tak ingin gegabah, petugas mencoba berlindung di kapal patroli tersebut. Saat kapal patroli sejajar dengan kapal penyelundup, terdengar teriakan dari kapal yang membawa pakaian bekas ilegal tersebut.
"Tembak! Tembak!."
Puluhan obor dan petasan roket menghujani kapal patroli Bea Cukai. Meski kalah jumlah, petugas tak lantas membalas serangan itu dengan tembakan. Petugas mencoba melawan dengan melemparkan kembali obor ke arah kapal penyelundup.
Akibat serangan penyelundup itu, lima orang petugas Bea Cukai Sumut mengalami luka bakar.
'Kerahkan segala daya dan upaya. Berbakti untuk ibu pertiwi. Berbalut semangat. Profesionalisme, efisiensi dan pelayanan,' salah satu penggalan Mars Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang jadi pegangan petugas dalam menjalankan tugas.
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengungkapkan setiap penggalan bait dalam Mars tersebut menjadi penyemangat para petugas dalam menangkal masuknya barang-barang ilegal yang berdampak negatif bagi Indonesia, salah satunya via pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus.
Pelabuhan tikus masih menjadi pintu gerbang penyelundupan barang ilegal masuk ke Indonesia. Para kriminal kerap berupaya menyelundupkan barang ilegal menggunakan kapal yang dimodifikasi agar bisa lolos dari sergapan petugas, seperti beroperasi di malam hari hingga menggunakan kapal yang memiliki 6 mesin turbo.
"Pesisir Timur Sumatera, kami mendeteksi ada 500 pelabuhan tikus. Kami memperkirakan ada lebih dari 1.000 pelabuhan tikus di Indonesia," ungkap Askolani.
Bea Cukai yang memiliki tugas dan fungsi Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya melalui kegiatan pengawasan dan pemberantasan barang ilegal, menggarisbawahi, Kepulauan Riau khususnya perairan Batam merupakan 'primadona' bagi para penyelundup untuk memasukkan barang ilegal ke Indonesia via pelabuhan tikus.
Sebab, wilayah ini merupakan kawasan strategis yang dikelilingi oleh pulau-pulau kecil dan terletak di jalur perdagangan internasional. Kepulauan Riau berbatasan dengan negara Singapura, Malaysia, Kamboja dan Vietnam.
Ada sekitar 143 pelabuhan tikus atau tidak resmi yang tersebar di Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dari 155 pelabuhan di wilayah pengawasan Bea Cukai Batam. Rinciannya, ada 97 titik berada di Pulau Batam, dan 58 titik lainnya tersebar di sekitar Pulau Batam.
Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, saat ini Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam diperkuat 121 orang pegawai dengan armada berupa 3 fast patrol boat, 6 speedboat, dan 1 interceptor.
Berdasarkan data dari PSO Bea Cukai Batam, per tahun 2024, petugas dapat membongkar kasus-kasus penyelundupan benih baby lobster senilai miliaran, sepatu bukan baru, rokok tanpa pita cukai hingga pakaian bekas.
Bea Cukai sempat buat repot dengan maraknya impor pakaian bekas ilegal (ballpress), karena tengah digandrungi masyarakat atau biasa dikenal istilah Thrifting. Presiden Jokowi langsung bereaksi dengan melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting. Menurut mantan Gubernur DKI ini, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.
"Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu. Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Jokowi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, negara mengalami kerugian hingga Rp 19 triliun akibat 320 ribu ton pakaian bekas impor ilegal masuk ke Indonesia.
Pelarangan pemerintah tersebut tertuang dalam Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, disebutkan bahwa pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor.
Pelarangan impor pakaian bekas tersebut bukan hanya mengganggu industri tekstil dalam negeri, namun termasuk faktor kesehatan. Seorang teknisi laboratorium patologi klinik Universitas Muhammadiyah Surabaya, Lihabi menjelaskan penggunaan pakaian bekas impor bisa berdampak buruk bagi kesehatan, terutama pada kulit.
"Beberapa hasil penelitian menyebut sampel pakaian bekas mengandung jamur kapang atau khamir, bakteri staphylococcus aureus, bakteri escherichia coli dan virus," tutur Lihabi.
Menurut Lihabi, ada tiga bakteri yang menempel di pakaian bekas impor tersebut dan berbahaya jika menempel di kulit manusia. Antara lain Staphylococcus Aureus, Escherichia Coli (E Coli) dan jamur kapang.
Staphylococcus Aureus, bakteri ini biasanya menempel di pakaian kotor dan bisa menyebar ke pakaian lain saat ditumpuk. Bakteri tersebut bisa menyebabkan kulit mengalami infeksi hingga meracuni makanan.
Escherichia Coli atau biasa dikenal E Coli, bakteri ini berasal dari usus, baik usus manusia maupun usus hewan berdarah panas. Baju bekas yang tak diketahui asal usulnya, sangat memungkinkan digunakan dari orang ke orang yang lain yang bisa menjadi tempat hidup bakteri.
Jamur Kapang, jamur ini berkembang pada pakaian bekas karena udara yang lembab dan kurangnya aliran udara. Sebab pakaian bekas tersebut selalu dikemas dalam plastik yang dipress. Jamur ini memiliki ciri khas berwarna putih atau hitam kehijauan dengan aroma khas bau apek atau bau tanah.
Jika jamur Kapang ini terpapar ke kulit manusia, bisa menimbulkan infeksi, alergi pada kulit, gatal-gatal hingga iritasi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengimbau masyarakat mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya.
"Apabila menemukan indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan!" tegas Nirwala.