Hampir Setahun, Barang Selundupan Masuk ke Indonesia Tembus Rp6,1 Triliun
Bea Cukai telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menindak sebanyak 31.275 kasus penyelundupan di sepanjang Januari-November 2024, dengan total nilai barang seharga Rp6,1 triliun. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,9 triliun.
"Sejak awal tahun 2024, Bea Cukai telah menindak penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali penindakan. Dengan total nilai barang mencapai Rp 6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 triliun," jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam aksi pemusnahan barang impor/ekspor ilegal di kantornya, Jakarta, Kamis (14/11).
Sebagai rincian, di bidang impor terdapat 12.490 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 4,6 triliun. Adapun komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk tekstil dan produk tekstil (TPT).
Lalu, di bidang ekspor terdapat 382 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 255 milliar. Dengan komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk flora dan fauna.
Termasuk dalam penindakan ekspor tersebut, kasus penyelundupan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui hasil operasi patroli laut. Berupa empat kali penindakan benih bening lobster (BBL) dengan total jumlah 1.488.405 ekor dan nilai barang mencapai Rp 163,7 milliar, serta lima kali penindakan pasir timah dan nilai barang mencapai Rp 10,9 milliar.
Kemudian, terdapat pula 178 penindakan di bidang fasilitas dengan nilai barang sebesar Rp 38 milliar dan komoditas yang dominan ditindak adalah TPT. Juga, 18.225 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang sebesar Rp 1,1 triliun dan komoditas yang dominan ditindak yakni rokok dengan jumlah 710 juta batang.
Askolani mengatakan, dari hasil penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sejak awal 2024 tersebut, Bea Cukai telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka.
"Selain itu, berhasil dipulihkan penerimaan negara melalui ultimum remidium sebesar Rp 55,6 milliar yang berasal dari 1.390 penindakan di bidang cukai," pungkas Askolani.