Barang Ilegal & Tak Berizin Senilai Rp10,38 M Dimusnahkan Bea Cukai Sulsel, 3 Orang Diproses Pidana
Penindakan terbanyak selama Juli-Desember 2022 dan November 2022-Oktober 2023.
Angka itu mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Barang Ilegal & Tak Berizin Senilai Rp10,38 M Dimusnahkan Bea Cukai Sulsel, 3 Orang Diproses Pidana
Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Subangsel) mencatat adanya peningkatan penindakan terhadap barang ilegal dan tidak memiliki izin selama 2023.
Hal tersebut terlihat dari jumlah dan nilai barang yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Subangsel bersama KPPBC TMP B Makassar sebesar Rp10,39 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Subangsel, Djaka Kusmartata mengungkapkan penindakan terhadap barang ilegal yang tidak memiliki bea dan cukai cenderung mengalami peningkatan pada tahun 2023 dibanding 2022.
Hanya saja, Djaka tak memaparkan data peningkatan penindakan terhadap barang yang tidak memiliki bea dan cuka.
"Berdasarkan data yang kami miliki cenderung ada peningkatan dari hasil penindakan ini. Mudah-mudahan itu menjadi bukti bahwa komitmen kami untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat dan kerugian negara bisa kita jaga secara konsisten."
Kata Kakanwil usai pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp7 miliar di Lapangan Kantor Keuangan Negara Makassar, Selasa (5/12).
Meski tidak memaparkan data kenaikan jumlah dan nilai penindakan barang impor, Djaka menyebut barang seperti rokok dan minuman keras (miras) terbanyak mendapatkan penindakan selama Juli-Desember 2022 dan November 2022-Oktober 2023.
"Barang seperti rokok dan minuman keras (paling dominan ditemukan). Ini dilaksanakan atas operasi dari kami Bea Cukai Subangsel periode Juli-Desember 2002 dan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Makassar pada November 2002 sampai dengan Oktober 2023," bebernya.
Djaka menjelaskan dari nilai barang yang ditindak selama periode tersebut mencapai Rp10.390.556.700.
Dari jumlah tersebut, Bea Cukai Subangsel menyelamatkan total kerugian negara sebesar Rp7.114.900.988.
"Untuk itu kami melakukan pemusnahan terhadap barang yang menjadi milik negara yang selama ini sebagai hasil dari operasi dan penegakan hukum barang kena cukai ilegal maupun impor ilegal lainnya. Ada beberapa barang yang tadi kami musnahkan berupa hasil tembakau atau rokok, kemudian minuman mengandung alkohol atau minuman keras ilegal, juga termasuk barang impor yang terkena larangan dan pembatasan (lartas) baik jenis buku obat-obatan dan kosmetik," ungkap Kakanwil.
Dari hasil penindakan ini, Djaka mengungkapkan setidaknya ada tiga orang terjerat pidana. Ia menjelaskan di Bea Cukai ada beberapa pemberian sanksi yakni dengan restoratif justice, Ultimum Remidium atau proses penyidikan, dan terberat adalah pidana.
"Kami ada yang namanya restoratif justice. Jadi bagi barang kena cukai ilegal yang telah dilakukan penindakan kemudian tidak diteruskan tidak lanjutnya (restoratif justice) dan proses penyidikan maka akan ada ultimum remidium atau UR," kata Djaka.
Djaka menjelaskan UR diberikan kepada pemilik barang ilegal untuk membayar tiga kali lipat lebih besar dari nilai cukai. Jika pemilik barang tidak melakukan UR, maka akan mendapatkan sanksi terberat yakni pidana.
"(Pemilik barang) Yang tidak dilakukan UR dilakukan penyidikan dan dilakukan pelimpahan ke kejaksaan. Sampai saat ini ada tiga orang," bebernya.
Jelang penutupan tahun 2023, Djaka menegaskan pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan secara periodik. Ia berharap masyarakat bisa terlindungi dari barang-barang ilegal dan juga menyelamatkan penerimaan negara.
Djaka juga mengungkapkan penerimaan negara dari Bea Cukai Subangsel hingga 30 November 2023 telah melampaui target mencapai Rp416 miliar atau 102,7 persen. Ia merinci realisasi penerimaan dari bea masuk sebesar Rp285,80 miliar, bea keluar sebesar Rp33,34 miliar, dan cukai sebesar Rp96,95 miliar.