Viral UMKM Ekspor Ditagih Rp118 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan Begini
Klasifikasi pos tarif atau HS code kurang tepat atas eksportasi tersebut dilakukan penanganan lebih lanjut yaitu pembatalan PEB.
Keluhan yang diunggah ke media sosial itu kemudian menjadi viral.
Viral UMKM Ekspor Ditagih Rp118 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan Begini
Viral UMKM Ekspor Ditagih Rp118 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan Begini
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengklarifikasi keluhan badan usaha atau UMKM yang mendapatkan tagihan Rp118 juta untuk melakukan ekspor.
Badan usaha yang mengajukan keluhan itu adalah CV Borneo Aquatic, dan berencana melakukan ekspor ke Eropa.
Keluhan yang diunggah ke media sosial itu kemudian menjadi viral. Hingga akhirnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melalui akun X @beacukaiRI menjelaskan bahwa masalah tersebut diakibatkan klasifikasi pos tarif tidak tepat.
"Dapat disimpulkan bahwa, jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan barang tidak terkena ketentuan larangan / pembatasan. Namun, klasifikasi pos tarif atau HS code kurang tepat, atas eksportasi tersebut dilakukan penanganan lebih lanjut yaitu pembatalan PEB, (pemberitahuan ekspor barang)," demikian penjelasan Ditjen Bea dan Cukai, dikutip pada Minggu (26/11).
Dirjen Bea dan Cukai pun menyampaikan kronologi lengkap terkait keluhan CV Borneo Aquatic tersebut.
Diketahui, CV Borneo Aquatic melakukan ekspor dengan pemberitahuan ekspor barang PEB nomor 593978 pada tanggal 20 September 2023 diberitahukan 39 PK drift wood.
Pada tanggal 23 September 2023, diterbitkan nota hasil intelijen yang berisi indikasi salah pemberitahuan dugaan adanya jumlah, atau jenis barang yang tidak diberitahukan pada PB, dan salah HS kode untuk menghindari ketentuan larangan atau pembatasan.
Atas hal tersebut, dilakukan pemeriksaan fisik barang serta uji identifikasi ke balai laboratorium Bea Cukai kelas 1 Jakarta.
merdeka.com
Dari hasil uji di balai laboratorium, dapat disimpulkan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan barang, tidak terkena ketentuan larangan atau pembatasan. Namun, klasifikasi pos tarif atau HS code kurang tepat atas eksportasi tersebut dilakukan penanganan lebih lanjut yaitu pembatalan PEB.Permohonan pembatalan PEB yang telah dilakukan sejak diiterima pada tanggal 7 November 2023 terjadi beberapa kali berstatus reject dengan alasan penolakan persetujuan dokumen persyaratan yang dilampirkan belum lengkap dan benar.Hingga di permohonan ke tujuh, pembatalan PEB berhasil.
Setelah pembatalan PEB, apabila eksportir ingin melanjutkan proses ekspornya, dapat mengajukan kembali PEB setelah penyelesaian biaya-biaya yang timbul pada proses sebelumnya yakni dengan pihak tempat penimbunan
Disampaikan juga bahwa CV Borneo Aquatic menginfokan telah mengajukan keringanan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbun ke pihak Jakarta International Container Terminal (JICT).
"Hingga saat ini Bea Cukai Priok masih menunggu dua surat permohonan tersebut," demikian keterangan Ditjen Bea dan Cukai.
Sebelumnya, pada video yang menjadi viral di media sosial itu menceritakan bahwa pada Agustus 2023, pelaku usaha tersebut mendapatkan pesanan dari Eropa 1 kontainer komoditi untuk kebutuhan petshop, dengan invoice senilai USD12.973.Pelaku usaha memastikan bahwa semua dokumen seperti packing list, invoice, phytosanitary certificate, sertifikat fumigasi dan lain-lain, telah lengkap.
Kendala mulai terjadi ketika pengajuan PEB pertama ditolak karena ada salah ketik perbedaan HS kode di PL dengan di ajuan PEB. Selain itu, alasan PEB ditolak karena HS kode untuk produk batu dinyatakan masuk Lartas.
"Padahal HS kode tersebut dijiplak dari pengalaman sukses ekspor produk yang sama oleh teman yang menggunakan jasa undername sebagai perusahaan forwarder," demikian keterangan video tersebut. Setelah revisi, dan ajukan ulang akhirnya nota pelayanan ekspor (NPE) terbit.
Pada tanggal 1 Oktober datang selembar surat yang memberitakan kontainer ditahan berdasarkan nota hasil intelijen 23 September. Saat dilakukan pemeriksaan, ada satu barang yang dianggap jumlahnya tidak sesuai.
Bea Cukai juga melakukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium per tanggal 9 Oktober. Saat itu, Bea Cukai menjanjikan layanan 5 - 15 hari kerja. Setelah langkah ini dilakukan, pelaku usaha pun hanya diminta sedikit revisi dan melakukan pengajuan pembatalan PEB.
Proses pembatalan PEB berlangsung cukup lama, hingga 10 November, pembatalan PEB belum berstatus approved oleh Bea Cukai. Meski sebenarnya masih banyak lagi proses selanjutnya.
Hingga akhirnya muncul estimasi tagihan dari armada pemilik kontainer total DND Rp92.160.000 ditambah biaya simpan di terminal Rp26.409.130, sehingga total yang perlu dibayar yaitu Rp118.569.130
"Ketika mengadu ke petugas Bea Cukai Priok, dijawabnya "Bapak lagi apes, biasanya perusahaan baru dicurigai karena rentan penyelundupan."