Viral Beli Sepatu Harga Rp10,3 Juta tapi Harus Bayar Bea Masuk Rp31,81 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan Begini
Radhika pun memastikan perhitungan yang digunakan sudah berdasarkan perhitungan dari aplikasi Bea Cukai.
Keluhan datang karena ada pemberitahuan dari jasa pengiriman, pria tersebut harus membayar bea masuk sebesar Rp31,81 juta.
Viral Beli Sepatu Harga Rp10,3 Juta tapi Harus Bayar Bea Masuk Rp31,81 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan Begini
Viral di media sosial seorang pria mengunggah video keluhannya saat membeli sebuah sepatu bola dari luar negeri dengan harga Rp10,3 juta. Keluhan datang karena ada pemberitahuan dari jasa pengiriman, pria tersebut harus membayar bea masuk sebesar Rp31,81 juta.
"Hallo Bea Cukai, saya mau nanya ke kalian. Kalian tuh menetapkan bea masuk dasarnya apa ya? Saya kan baru beli sepatu, harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta totalnya Rp11,5 juta dan kalian tahu bea masuknya berapa? Nih (sambil menunjukkan tangkapan layar pemberitahuan dari pihak jasa pengirim," ucap @radhikaalthaf, dikutip Selasa (23/4).
Dia pun mempertanyaan perhitungan yang lebih besar dibandingkan harga sepatu yang dia beli itu. Berdasarkan perhitungannya sendiri dengan jumlah bea masuk 25 persen, PPN 11 persen dan PPH 11 impor persen total pajak yang harus dibayar Rp5,8 juta.
Radhika pun memastikan perhitungan yang digunakan sudah berdasarkan perhitungan dari aplikasi Bea Cukai.
"Ini perhitungan yang saya pakai menggunakan aplikasi kalian mobile Bea Cukai Rp5,8 juta. Terus kalian menetapkan bea masuk atas sepatu saya itu dari mana? Sepatu harga Rp10 juta kalian kenakan Rp30 juta, tidak make sense banget," terang dia.
Merespons keluhan tersebut, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memberikan penjelasan melalui akun X (yang sebelumnya Twitter).
DJBC menjelaskan penetapan bea cukai sebesar Rp31,81 juta yang ditetapkan karena ada ketidaksesuaian penetapan nilai pabean atau CIF.
Atas importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD35,37 atau Rp562.736.
Informasi dari jasa kiriman tersebut digunakan oleh Bea Cukai untuk penetepan nilai barang.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935.
"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 Pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis @beacukaiRI.
DJBC pun merincikan bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30 persen Rp2.643.000, PPN 11 persen Rp1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544.
"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," tutup DJBC.