Polri dan Bea Cukai Teken MoU, Begini Isinya
Perjanjian ini merupakan perpanjangan pertama dari MoU empat tahun lalu
Perjanjian ini merupakan perpanjangan pertama dari MoU empat tahun lalu
Polri dan Bea Cukai Teken MoU, Begini Isinya
Bea Cukai dan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Poliri meneken Perjanjian Kerja Sama (MoU), 26 Maret 2024.
Perjanjian ini merupakan perpanjangan pertama dari Perjanjian Kerja Sama Bea Cukai – Baharkam Polri empat tahun lalu.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, MoU ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan warga negara dan keamanan keuangan negara.
"Ini merupakan langkah awal pembentukan payung hukum atas koordinasi yang dilaksanakan selama ini. MoU ini kami harapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi kedua pihak,” ujar Encep.
“Serta meningkatkan keamanan warga negara dan keamanan keuangan negara atas langkah preventif yang dilaksanakan bersama secara sinergi dan proporsional," tambah Encep.
Ruang lingkup perjanjian ini meliputi pertukaran data dan/atau informasi, kegiatan patroli dan latihan patroli bersama antara Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) dengan Bea Cukai.
Kerjasama juga melibatkan personel, sarana dan/atau prasarana, pelibatan dan pembinaan Unit K- 9 yang dimiliki Bea Cukai dan Polri, serta bantuan pengerahan sarana patroli atau personel dalam keadaan mendesak.
"Kedua pihak juga dapat bekerja sama di bidang pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, pengamanan dan pengawalan, pembinaan masyarakat persisisr dan pulau-pulau kecil terluar, giat patroli bersama, latihan patroli bersama, dan penegakan hukum,” kata Encep.
Untuk kegiatan sosialisasi, lanjut Encep, MoU ini mengatur pelaksanaannya yang dapat dilaksanakan secara bersama atau mandiri, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Terakhir, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan perjanjian ini dilaksanakan minimal sekali dalam setahun.
Encep menambahkan, kolaborasi antara Bea Cukai dan Baharkam Polri selama ini telah membuahkan hasil positif.
Misal, dua penindakan narkotika di tahun 2022 oleh Unit K-9 Kanwil Bea Cukai Kalimantan Barat bersama Polda Kalbar dan Bea Cukai Sintete bersama Polres Singkawang, dengan barang bukti 1.747,79 gram methamphetamine.
Di tahun yang sama, Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwilsus Bea Cukai Kepri, dan Ditpolairud Polda Aceh juga menindak 3,3 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai merek ‘NIKKEN’.
Lalu di tahun 2023, terdapat penindakan 825,71 gram methamphetamine di Riau oleh Unit K-9 Kanwil Bea Cukai Riau bersama Polda Riau.
Encem menambahkan, secara umum, sepanjang 2021 hingga 2023 terdapat 199 giat sinergi dan 26 giat penindakan bersama yang telah kami laksanakan.
Selain itu, terdapat pula giat koordinasi dan sinergi yang telah terlaksana, baik di tingkat pusat maupun di kantor-kantor vertikal Bea Cukai dengan kantor kepolisian daerah maupun kantor kepolisian resornya masing-masing.
Encep menegaskan, perpanjangan perjanjian kerja sama ini menunjukkan komitmen dan keberlanjutan sinergi kedua pihak.
“Kami pun berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi antaraparat penegak hukum dan lintas kementerian/lembaga,” ujar Encep.
Hal ini selaras dengan tugas dan fungsi Bea Cukai, berkaitan dengan pengawasan lalu lintas barang yang keluar dan masuk Indonesia dan pengamanan keuangan negara.