Pembelaan Bea Cukai Disebut Baru Bertindak Setelah Kasus Viral
Askolani membantah Bea Cukai hanya bertindak usai mendapatkan keluhan dan kritikan dari masyarakat di media sosial.
Askolani membantah Bea Cukai hanya bertindak usai mendapatkan keluhan dan kritikan dari masyarakat di media sosial.
Pembelaan Bea Cukai Disebut Baru Bertindak Setelah Kasus Viral
Pembelaan Bea Cukai Disebut Baru Bertindak Setelah Kasus Viral
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani membantah Bea Cukai hanya bertindak usai mendapatkan keluhan dan kritikan dari masyarakat di media sosial.
Ia menyebut semua yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan prosedurnya.
"Enggak ada itu. Semua kita jalan," tegas Askolani kepada media, Senin (29/4).
Askolani menuturkan pihaknya selalu melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang ada.
Tetapi apabila masyarakat mengeluhkan kendala terkait kinerja instusinya, maka itu merupakan masukan bagi pihak Bea Cukai.
"Ini hanyalah satu part daripada masukan teman-teman di sana yang ribuan lebih komunikasi, dan itu dengan sistem komunikasi kita yang bagus kita bisa selesaikan," jelas Askolani.
Dia melanjutkan, Bea Cukai akan terus memperbaiki dan menguatkan kinerja serta kerjasama dengan para pemangku kepentingan (stakeholder).
Termasuk mengedukasi Perusahaan Jasa Titip (PJT), para pelaku usaha, Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), serta memperbaiki service level aggrement (SLA) masing-masingnya.
"Ini mungkin kita ingatkan sama-sama ya. Perbaikan dan penguatan insya Allah terus kita lakukan, termasuk kita mengedukasi PJT, mengedukasi para pelaku usaha, pelaku pjpk, termasuk memperbaiki SLA mereka," tutur Asko.
"Kalau enggak gitu, ini kan enggak satu paket untuk memperbaiki prosesnya. Jadi ini tidak hanya satu part," sambung Askolani.
Belakangan ini, DJBC kembali menjadi sorotan masyarakat Indonesia di media sosial lantaran kasus-kasus barang impor yang tertahan di Bea Cukai hingga rusaknya paket setelah diterima oleh penerima.
Adapun kasus yang dibicarakan masyarakat antara lain, tertahannya alat bantu belajar dari perusahaan OHFA Tech Korea Selatan kepada Sekolah Luar Biasa (SLB) -A Pembina Tingkat Nasional sejak 18 Desember 2022.
Pada 18 Desember 2023, barang kiriman tersebut diberitahukan merupakan barang kiriman, sehingga Bea Cukai mengeluarkan tagihan bea masuk sebesar Rp116 juta.
Lalu, saat tagihan tersebut dikirimkan ke pihak SLB, prosesnya pengurusan tidak dilanjutkan, sebab dari SLB merasa keberatan untuk membayar Bea masuk yang sudah ditetapkan oleh Bea Cukai.
Kendati begitu, berdasarkan pantauan Bea Cukai, tertahannya alat bantu belajar itu disebabkan oleh kurangnya komunikasi antara PJT, dinas pendidikan dan SLB yang bersangkutan.
Sehingga Bea Cukai pun memutuskan untuk membebaskan bea masuk, dikarenakan barang tersebut adalah hibah.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 200/PMK.04/2019.
Masalah barang kiriman selanjutnya adalah seorang konten kreator Youtube Indonesia, Medy Renaldy mengeluhkan barang kiriman dari luar negeri berupa robotic Megatron sempat tertahan di Bea Cukai dan setelah diterima pun paket tersebut mengalami kerusakan pada kotaknya.
Bea Cukai menegaskan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk membuka dan menutup paket barang kiriman dari luar negeri yang dikirimkan oleh Perusahaan Jasa Titip (PJT). Untuk kebutuhan pengecekan barang kirimin hanya bisa dilakukan oleh PJT.
Untuk pemeriksaan isi barang kirimkan dari luar negeri dilakukan secara langsung oleh PJT sesuai dengan standar operasional (SOP) sesuai dengan ketentuan dan kebijakan dari Bea Cukai. Mereka pun menyatakan apabila konsumen masih mempertanyakan mengapa kotak tersebut rusak, maka yang wajib menjawabnya adalah dari pihak PJT.