Viral di Sosmed, 2 Tahun Alat Hibah untuk SLB Tertahan di Bea Cukai, Sri Mulyani Turun Tangan
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan duduk perkara alat bantuan untuk SLB ditahan selama 2 tahun.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan duduk perkara alat bantuan untuk SLB ditahan selama 2 tahun.
Viral di Sosmed, 2 Tahun Alat Hibah untuk SLB Tertahan di Bea Cukai, Sri Mulyani Turun Tangan
Viral di Sosmed, 2 Tahun Alat Hibah untuk SLB Tertahan di Bea Cukai, Sri Mulyani Turun Tangan
Publik kembali mengkritik Bea Cukai usai sebuah unggahan di media sosial viral.
Unggahan tersebut menceritakan hibah alat pembelajaran siswa tunanetra untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta, dari Korea Selatan, tertahan di Bea Cukai.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati menjelaskan barang hibah berupa keyboard sebanyak 20 unit diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT pada tanggal 18 Desember 2022.
Namun, karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).
"Belakangan (di medsos X) baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah sehingga BC (Bea Cukai) akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait,"
ujar Sri Mulyani dikutip pada Minggu (28/4).
Sri Mulyani pun meminta Bea Cukai terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai kementerian/lembaga yang harus dilaksanakan oleh Bea Cukai sesuai mandat UU.
Antara lain yaitu sebagai border protection (perlindungan perbatasan, revenue collector (pengumpulan pendapatan), trade facilitator (fasilitator perdagangan), dan industrial assistance (bantuan industri).
"Saya juga meminta BC untuk bekerjasama dengan para stakeholders terkait agar dalam pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat," tutur Sri Mulyani.
"Saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah dan terus membantu memberikan masukan maupun dukungan lain agar pelayanan dan kinerja BC dan Kemenkeu terus membaik,"
kata Sri Mulyani.
Sebelumnya di media sosial X dengan akun @ijalzaid mengunggah kronologi alat pembelajaran siswa tuna netwa yang dikirim OHFA Tech dari Korea Selatan tertahan di Bea Cukai.
Bahkan barang itu telah tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022. Namun, barang tertahan di Bea Cukai.
“Bea cukai membutuhkan dokumen tambahan untuk pemprosesan barang dan penetapan harga barang yang dikim dari OHFA Tech,” demikian dikutip dari akun @ijalzaid.
Adapun dokumen yang dibutuhkan antara lain link pemesanan yang tertera harga, spesifikasi dan deskripsi per item barang, invoice atau bukti pembayaran sebenarnya yang telah divalidasi bank.
Selain itu, katalog harga barang, gambar dan spesifikasi masing-masing item, nilai freight, dan dokumen lainnya yang mendukung penetapan.
Pihak sekolah mengaku sudah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan. Akan tetapi, barang membutuhkan prototipe yang masih tahap perkembangan dan merupakan barang hibah untuk sekolah sehingga tidak ada harga untuk barang tersebut.
"Setelah itu kami dapat email tentang penetapan nilai barang sebesar USD 22.846,52 (kurs 15.688) Rp 361.039.239 dan diminta kelengkapan dokumen."
Adapun dokumen tersebut antara lain konfirmasi setuju bayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) (estimasi duty tanpa NPWP=Rp 116.616.00, lampirkan surat kuasa (terlampir contoh, wajib diketik), lampirkan NPWP sekolah, lampirkan bukti bayar pembelian barang valid (bukti bayar bank/kredit/paypall/western union (wajib), dan konfirmasi barang/bukan barang (konfirmasi by email).
Selain itu, meminta submit, dokumen surat pernyataan kepemilikan barang dari PIC sekolah.
“Kemudian pihak sekolah tidak setuju dengan pembayaran pajak tersebut dikarenakan barang tersebut merupakan barang hibah alat pendidikan untuk digunakan siswa tuna netra di sekolah negeri SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta dan tetap mengirimkan dokumen-dokumen yang ada,”
demikian dikutip dari akun tersebut.
Kemudian pihak terkait kembali mengirimkan email untuk menyarankan barang tersebut direaddres dengan dokumen antara lain surat pernyataan bukan kepemilikan barang dari SLB-A Pembina tingkat nasional Jakarta, surta pernyataan hubungan antara PIC sekolah dan SLB-A Pembina tingkat nasional Jakarta, dan surat pernyataan/keabsahan readdress dari PIC Sekolah.