Soroti Penyaluran Dana BOS lewat Belanja Hibah Kota Banjarbaru, ICW: Sepertinya Ada Salah Pencatatan
BPK rekomendasikan Wali Kota Banjarbaru agar meminta Kadisdik selaku penanggungjawab BOS lebih cermat
BPK rekomendasikan Wali Kota Banjarbaru agar meminta Kadisdik selaku penanggungjawab BOS lebih cermat
Soroti Penyaluran Dana BOS lewat Belanja Hibah Kota Banjarbaru, ICW: Sepertinya Ada Salah Pencatatan
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru menjadi catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru tahun anggaran 2022.
Terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Banjarbaru Kalimantan Selatan, penganggaran atas belanja barang dan jasa Dana BisSatuan Pendidikan Swasta sebesar Rp6 Miliar juga dinilai tidak tepat.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Syafrina menyampaikan, tentu dalam penyalurannya harus merujuk pada ketentuan pengelolaan keuangan negara atau daerah.
"Kalau sebatas dari informasi di atas, sepertinya ada kesalahan pencatatan yang bisa jadi disebabkan perencanaan anggaran yang bermasalah. Dana BOS untuk swasta diberikan dalam bentuk hibah dan dalam keuangan daerah masuknya sebagai pendapatan hibah, sehingga tidak tepat dianggarkan sebagai belanja PBJ," katanya, Senin (24/6).
Di daerah lain, kata Almas, juga pernah mendapat temuan sama, misalnya di Sumatera Selatan, dimana dana Bos swasta dianggarkan dalam belanja PBJ. Dari proses perencanaan sampai pertanggungjawaban hibah dan belanja PBJ sangat berbeda, sehingga tidak seharusnya dicampuradukkan, meski berdasarkan kesepakatan OPD dan TAPD.
"Pada prinsipnya, kami menilai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah juga perlu hadir dalam penyelenggaraan sekolah swasta, terlebih apabila ada persoalan keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Ini untuk memastikan ketersediaan akses dan implementasi wajib belajar. Salah satunya dengan memberikan dana BOS," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Dedy Sutoyo menjelaskan adanya temuan tersebut, pada saat pencatatan laporan di DPKAD, salah pencatatan. Lalu jadi temuan BPK.
"Kalau uangnya salur ke rekening sekolah. DPKAD sudah melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BPK," kata Dedy.
Pihaknya juga sudah diperiksa BPK dan Inspektorat. Atas adanya rekomendasi dari BPK, ditegaskan pria yang gemar gowes ini, pihaknya beberapa kali rapat untuk kalibrasi arkas dan SIPD. Jadi bagaimana mekanisme salur bos lewat arkas dan ploting SIPDnya.
"Insya Allah pencatatannya tidak salah lagi. Dana itu dari Kementerian masuk ke sekolah, dicatat oleh DPKAD, salah catat ya akhirnya jadi temuan," jelas Dedy.
Diketahui, catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa realisasi belanja BOS Swasta untuk jenjang SD dan SMP sebesar Rp6.330.529.822,00 (Rp2.026.546.191,00 + Rp4.303.983.631,00) tidak dianggarkan dalam hibah, namun dicatat sebagai belanja barang dan jasa BOS.
Dikutip dari LHP BPK RI atas LKPD Banjarbaru Tahun Anggaran 2022, perlakuan pencatatan ini dilakukan karena adanya kesepakatan bersama antara Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BPKAD.
Hal yang mendasari kesepakatan karena masih terdapat sisa anggaran untuk belanja barang dan jasa BOS sekolah negeri secara total, sehingga realisasi belanja BOS SD/ SMP swasa dicatat sebagai bagian realisasi belanja barang dan jasa BOS Negeri.
Untuk mencatat sebagai belanja hibah tidak dimungkinkan, karena tidak terdapat sisa anggaran belanja hibah. Kemudian pada Laporan Operasional (LO) Pemko Banjarbaru beban barang jasa tersebut telah dicatat sebagai beban hibah sebesar Rp6.330.529.822,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah. BPK merekomendasikan Wali Kota Banjarbaru agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan selaku penanggungjawab BOS lebih cermat dalam menyusun RKA SKPD sebagai dasar penyusunan APBD, terkait Belanja Hibah BOS Swasta.