BPK Temukan Ada Kelebihan Bayar EO Penyelenggara G20
Pembayaran jasa EO disebut tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Pembayaran Jasa EO Penyelengggara G20 Tidak Didukung Bukti Memadai
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2022.
Temuan itu terkait pembayaran pekerjaan jasa event organization (EO) penyelenggaraan rangkaian G20 Development Working Group Presidency Indonesia 2022.
Pembayaran jasa EO disebut tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
"Namun demikian, kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan ke kas negara."
kata Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2022, dikutip dari laman resmi BPK.
BPK merekomendasikan Menteri PPN/Kepala Bappenas memerintahkan Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas untuk memberikan pembinaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar lebih cermat dalam menguji kelengkapan pertanggungjawaban.
Permasalahan lain yang ditemukan BPK, yaitu kekurangan volume pada dua paket pekerjaan fasilitas sosial/fasos dan fasilitas umum/fasum Kompleks Bappenas di Jatisampurna dan Jatisari, Bekasi, Jawa Barat.
Selain itu, Kementerian PPN disebut juga belum menetapkan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN).
"Meskipun terdapat masalah, permasalahan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan. Selain itu, LK PPN/Bappenas telah disajikan secara wajar dengan berpedoman pada kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Sistem Pengendalian Intern (SPI)," ujar Daniel.Menimbang hal tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kementerian PPN Tahun 2022 dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP.
Dia turut mengungkapkan bahwa BPK berkewajiban memantau perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang termuat dalam LHP BPK atas LK Kementerian PPN. Hal ini dilakukan guna mengoptimalkan kualitas pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Sejak tahun 2005-2022, BPK menyampaikan 433 rekomendasi hasil pemeriksaan pada Kementerian PPN.
Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi tersebut menunjukkan sebanyak 276 rekomendasi (63,74 persen) telah selesai ditindaklanjuti, 118 rekomendasi (27,25 persen) masih dalam proses tindak lanjut, 38 rekomendasi (8,78 persen) belum ditindaklanjuti, dan 1 rekomendasi (0,23 persen) tidak dapat ditindaklanjuti.
Anggota II BPK mengharapkan Menteri PPN terus mendorong jajarannya untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, paling lambat 60 hari sejak LHP diserahkan.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," tutupnya.