Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Atas Laporan Keuangan 2023, Ini Catatan BPK
Dalam catatan BPK Pemprov DKI Jakarta juga belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh sejumlah BUMD.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta 2023.
Hal ini disampaikan Anggota V BPK RI Ahmad Noor Supit saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Meski begitu, Ahmad menyatakan dari pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2023 yang telah dilakukan itu, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. mengenai pencatatan bidang tanah.
"Aset Tetap Tanah di lokasi Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) berpotensi tercatat ganda, pencatatan bidang tanah pada lokasi SIPPT belum seluruhnya didukung BAST dari pengembang, dan penyelesaian Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan berlarut-larut," kata Ahmad di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024
Selain itu, dalam catatan BPK Pemprov DKI Jakarta juga belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh sejumlah BUMD. Rinciannya, dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI, dan pihak ketiga lainnya.
Kemudian, potensi pendapatan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov DKI Jakarta juga belum didukung perjanjian kerja sama. Tak hanya itu, kekurangan volume pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan juga belum dikenakan denda.
Pemprov DKI Jakarta juga belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari pemerintah pusat; dan Penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.
"Berdasarkan analisis dampak-dampak permasalahan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan dengan mempertimbangkan kesesuaian dan kewajaran laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan termasuk juga rencana aksi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK memberikan opini "Wajar Tanpa Pengecualian" atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023," kata Ahmad.
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan predikat WTP yang ketujuh kalinya. Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat mempertahankan prestasinya di masa mendatang.
"Capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan, sehingga akan menjadi prestasi yang patut dibanggakan," ucap Ahmad.
Untuk itu, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ahmad berujar, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib melakukan tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK.
Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.