Stafsus Sri Mulyani: Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah, Seolah Semua Masalah Dilimpahkan
Bukan hanya Ditjen Bea Cukai yang berurusan dengan barang impor.
Bukan hanya Ditjen Bea Cukai yang berurusan dengan barang impor.
Stafsus Sri Mulyani: Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah, Seolah Semua Masalah Dilimpahkan
Beberapa hari terakhir, Direktorat Jenderal Bea Cukai menuai kritik publik.
Hal ini disebabkan mulai dari keluhan masyarakat yang barangnya tertahan, hingga tagihan dengan nilai cukup besar.
Merespon reaksi publik tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menegaskan direktorat yang berada di bawah Kementerian Keuangan itu bukanlah keranjang sampah.
Menurutnya, tidak semua masalah ditimpakan langsung kepada Ditjen Bea dan Cukai.
"Saya juga ingin mengatakan BC (Bea Cukai) itu bukan keranjang sampah, yang seolah semua hal masalah bisa ditimpakan ke BC begitu saja,"
kata Prastowo dalam konferensi pers, di Kantor DHL Express, Tangerang, Senin (29/4).
Prastowo pun memahami ketika publik terus menyalahkan Ditjen Bea Cukai atas permasalahan barang kiriman luar negeri.
Sebab ketidaktahuan masyarakat secara pasti atas kebijakan dan kewenangan yang dimiliki pihak DJBC.
"Kami paham, ini semata-mata karena ketidaktahuan publik yang perlu terus kita edukasi. Maka kita butuh bantuan rekan-rekan untuk terus menerus mari kita bersama-sama mengedukasi publik supaya lebih paham supaya tidak terulang di masa- masa mendatang," jelas Prastowo.
Prastowo melanjutkan, barang kiriman luar negeri mengacu pada pihak Perusahaan Jasa Titip (PJT) dalam hal ini DHL, bukan dari pihak DJBC.
Prastowo menuturkan, kekeliruan di masyarakat ini perlu diluruskan, sehingga tak selalu menyalahkan Ditjen Bea Cukai.
"Jadi anda punya bayangan, dan selama ini sebenarnya urusan ada di PJT, ada di sini. Sekaligus ini kan meluruskan kita sama-sama meluruskan kepada masyarakat,"
terang dia.
Belakangan ini, DJBC menjadi sorotan masyarakat Indonesia di media sosial lantaran kasus-kasus barang impor.
Mulai dari impor sepatu yang dikenakan Bea masuk hingga Rp31,81 juta hingga barang hibah alat bantu belajar Sekolah Luar Biasa (SLB) yang ditetapkan bea masuk hingga Rp116 juta.