Ini Biang Kerok yang Buat Pengusaha Gagal Ekspor Produk ke Luar Negeri
Tidak sedikit pelaku ekspor mengalami beberapa kendala hingga akhirnya barang ekspor tersebut dibatalkan dan tetap dibebankan biaya.
Tidak sedikit pelaku ekspor mengalami beberapa kendala hingga akhirnya barang ekspor tersebut dibatalkan dan tetap dibebankan biaya.
Ini Biang Kerok yang Buat Pengusaha Gagal Ekspor Produk ke Luar Negeri
Biang Kerok yang Buat Pengusaha Gagal Ekspor Produk ke Luar Negeri
Memiliki produk yang dapat diekspor keluar negeri mungkin bisa menjadi harapan bagi sebagian pelaku usaha domestik.
Namun, tidak sedikit pelaku ekspor mengalami beberapa kendala hingga akhirnya barang ekspor tersebut dibatalkan dan tetap dibebankan biaya.
Biaya tersebut berasal dari biaya penyimpanan di Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Biaya di TPS akan terus berjalan, selama pembetulan pemberitahuan ekspor barang (PEB) oleh eksportir dilakukan.
Lalu, apa yang sering menjadi kendala para eksportir? Berikut ulasannya dirangkum dari laman resmi Ditjen Bea dan Cukai;
Kode HS Tidak Tepat
Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia, berdasarkan konvensi HS International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System (konvensi HS).
Kode HS digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.
HS terdiri dari penomoran barang sampai tingkat 6 (enam) digit, KUMHS, Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Subpos yang mengatur ketentuan pengklasifikasian barang.
Jika kode HS tidak tepat, eksportir bisa melakukan pembetulan PEB.
Materi yang bisa dilakukan pembetulan di antaranya nomor peti kemas (kontainer), jumlah dan jenis barang, berat barang.
Pembetulan juga bisa mencakup jenis ekspor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas yang dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa paling lama sebelum penyampaian PEB.
Eksportir juga masih bisa melakukan pembetulan FOB dan jenis valuta paling lama 45 hari atas ekspor minyak, gas bumi, dan bahan bakar minyak.
Untuk melakukan pembetulan, eksportir terlebih dahulu harus mengajukan pembatalan PEB.
Setelah beberapa komponen yang dianggap sudah betul, PEB kembali dilakukan untuk proses ekspor.