Pajak Barang Impor Bisa Ditawar Loh! Begini Cara dan Tahapannya
Besaran pajak impor barang dagangan rupanya bisa ditawar. Para pembeli bisa mengajukan keberatan kepada Bea Cukai.
Besaran pajak impor barang dagangan rupanya bisa ditawar. Para pembeli bisa mengajukan keberatan kepada Bea Cukai
Pajak Barang Impor Bisa Ditawar Loh! Begini Cara dan Tahapannya
Besaran pajak impor barang dagangan rupanya bisa ditawar. Para pembeli bisa mengajukan keberatan kepada Bea Cukai.
"Untuk barang kiriman dengan nilai lebih kecil atau sama dengan USD 3 per penerima barang per kiriman. Akan diberikan pembebasan bea masuk dan dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan, meski tetap dipungut PPN 11 persen,"
Sementara itu, untuk barang kiriman dengan nilai pabean melebihi USD 3 sampai dengan USD 1.500, akan dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan 7,5 persen dari nilai pabean.Selanjutnya, Bea Cukai menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) untuk penerima barang, melalui penyelenggara pos.
Encep menambahkan, dokumen ini digunakan sebagai dasar pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman.
Lalu, bagaimana jika penerima barang tidak setuju dengan penetapan tersebut?
Pengajuan keberatan tersebut, ujar Encep, harus dilampiri data dan bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.
Tata cara pengajuan keberatan ini dilakukan sesuai dengan PMK nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Untuk pengajuan keberatan, dapat dilakukan secara online melalui portal.beacukai.go.id bagi pengguna jasa yang memiliki akses kepabeanan atau melalui siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding bagi pengguna jasa yang tidak memiliki akses kepabeanan.Format penulisan pembetulan tercantum dalam Lampiran Huruf G Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019, dengan dilampiri surat kuasa, apabila diajukan oleh PT Pos Indonesia dan bukti atau data pendukung yang diperlukan.
Apa saja? Misalnya invoice, bukti bayar/transfer, atau dokumen rujukan lainnya.
Permohonan diterima secara lengkap oleh kantor pabean dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal SPPBMCP dan akan diproses dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak tanggal tanda terima permohonan pembetulan.