Catat! Ini Alur Barang Impor Masuk dari Luar Negeri ke Indonesia
Meski pengiriman barang dari luar negeri kian marak. Tetapi banyak masyarakat yang belum tahu prosedurnya.
Bea Cukai mengungkap, ada empat hal yang perlu diketahui saat pengiriman barang masuk ke Indonesia dari luar negeri.
Catat! Ini Alur Barang Masuk dari Luar Negeri ke Indonesia
4 Hal Perlu Diketahui
Teknologi mengubah kebiasaan masyarakat. Kini, transaksi jual beli marak dilakukan melalui platform digital atau e-commerce. Bahkan tak cuma di Indonesia, jual beli barang dilakukan dengan mudah antar negara. Bea Cukai mengungkap, ada empat hal yang perlu diketahui saat pengiriman barang masuk ke Indonesia dari luar negeri. Agar, proses jual beli tak terhambat dalam pengecekan kepabean.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, barang kiriman ialah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, yaitu PT Pos Indonesia dan perusahaan jasa titipan.
Kata dia, meski pengiriman barang dari luar negeri kian marak. Tetapi tak sedikit masyarakat yang masih mengajukan permintaan informasi terkait prosedur penanganan barang kiriman oleh Bea Cukai dan status pada sistem tracking Bea Cukai.
Encep menambahkan, empat hal yang perlu diketahui masyarakat terkait barang kiriman. Pertama, alur penanganan barang kiriman.
Pemeriksaan pabean atas barang kiriman meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
"Pemeriksaan fisik dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik atau oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman,"
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar
Mulai dari Gudang
Encep mengatakan, alur pemeriksaan dimulai ketika barang kiriman tiba di gudang penyelenggara pos. Pihak penyelenggara pos melakukan pemberitahuan impor ke sistem komputerisasi pelayanan (SKP) Bea Cukai. Selanjutnya, Bea Cukai meneliti pemberitahuan impor barang kiriman tersebut dan kelengkapan dokumen perizinan dalam hal barang terkena ketentuan larangan/pembatasan impor. "Jika barang dikategorikan jalur merah, maka dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai," tegas Encep.
Lalu, jika seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, ujar Encep, Bea Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang termasuk besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar oleh penerima barang. "Apabila dokumen impor belum lengkap atau terdapat perizinan impor yang belum dilampirkan, petugas akan meminta pemilik barang untuk melengkapi dokumen tersebut melalui penyelenggara pos yang bersangkutan," imbuh Encep.
Untuk barang kiriman yang telah diperiksa fisik, akan diberikan tanda khusus pada kemasannya. Hasil pemeriksaan barang kiriman dapat berupa penetapan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Selanjutnya, Jika tak ada kendala, diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPBMCP), penetapan tarif dan nilai pabean (billing tagihan dan SPPBMCP). Dalam hal barang kiriman dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor.Penerbitan dokumen pemberitahuan untuk pemenuhan dokumen pelengkap pabean seperti invoice, bukti bayar yang valid. Dokumen pemenuhan kewajiban larangan atau pembatasan (SPBL-BK).
Kedua, cara pengecekan status barang kiriman. Masyarakat bisa mengecek status barang kiriman, melalui website resmi www.beacukai.go.id/barangkiriman.
Penerima barang cukup memasukkan nomor tracking, airway bill (AWB), resi, atau consignment note (CN), serta memasukkan keycode yang tertera pada laman tersebut. Apabila pada saat melakukan submit hasil pencarian tidak ditemukan, maka penerima barang perlu memperhatikan beberapa kemungkinan. Bisa jadi barang belum tiba di Indonesia. Atau barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke Bea Cukai oleh penyelenggara pos. "Atau barang memang tidak pernah ada," kata Encep.Ketiga, pengertian dari status barang kiriman pada sistem Bea Cukai. Apabila status barang ‘dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai’. Artinya, dokumen barang sudah masuk ke sistem Bea Cukai. Tetapi masih perlu dilakukan validasi. Jika status barang ‘Selesai validasi sistem Bea Cukai’. Artinya dokumen barang sudah selesai divalidasi oleh sistem Bea Cukai.
Namun, jika status barang ‘Penetapan SPPBMCP menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara Pos/PJT untuk dilakukan pemindai (x-ray) atau manifes.
Artinya pungutan negara sudah ditetapkan sesuai data yang dilampirkan, tetapi masih memerlukan pengecekan lebih lanjut mealui alat pemindai atau x-ray.
Langkah Keempat
Keempat, kontak layanan informasi resmi Bea Cukai. Encep menyebutkan, informasi selengkapnya terkait barang kiriman dapat diakses melalui https://s.id/FAQBarangKiriman atau kontak layanan Bravo Bea Cukai di linktr.ee/bravobeacukai. Encep berharap, penyebarluasan informasi terkait barang kiriman ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat atas ketentuan yang berlaku. "Bantu kami untuk terus mengoptimalkan implementasi peraturan barang kiriman dengan pengawasan dan pelayanan yang baik," tutup Encep.