Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Capai Rp7,5 Triliun di Semester I-2023, Terbanyak Rokok
Kinerja pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam perlindungan masyarakat di semester I-2023 mencapai 18.375 kasus.
Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Capai Rp7,5 Triliun di Semester I-2023, Terbanyak Rokok
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, kinerja pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perlindungan masyarakat di semester I-2023 mencapai 18.375 kasus, dengan perkiraan nilai Barang Hasil Penindakan (BHP) Rp 7,5 triliun.
"Bea dan Cukai juga melakukan kinerja pengawasan dan perlindungan masyarakat. Jumlah dari penindakan terus meningkat. Kalau kita lihat, 18.375 kasus dengan nilai Rp 7,5 triliun," jelas Sri Mulyani dalam sesi konferensi pers APBN KiTa, Senin (24/7/2023).
Liputan6.com
Untuk kinerja penindakan, ia melanjutkan, DJBC mencatat adanya penurunan kasus dibandingkan tahun lalu.
Jumlahnya berkurang dari 22.624 kasus penindakan per semester I 2022, menjadi 18.375 kasus penindakan pada semester I 2023.
Adapun penindakan terbesar dilakukan terhadap hasil tembakau atau rokok, dengan perkiraan nilai BHP sekitar Rp 427 miliar.
Selanjutnya, penindakan terhadap narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) mencPI 420 kasus dengan berat mencapai 3,15 ton.
"Untuk penindakan seperti penyelundupan, kita lihat sampai 19 Juni naik itu metamphetamine yaitu narkoba, dan juga dari sisi barang-barang lainnya seperti tekstil," imbuh Sri Mulyani.
Sementara itu, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat mencapai Rp 135,43 triliun pada semester I 2023.
Angka itu terkontraksi 18,83 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Penyebabnya terutama lantaran adanya kontraksi dari sisi bea keluar, dengan penurunan realisasi 76,97 persen menjadi Rp 5,32 triliun.
"Beberapa hal yang jadi penyebabnya adalah bea keluar yang mengalami penurunan tajam akibat adanya penurunan harga CPO dan komoditas secara umum," papar Sri Mulyani.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana Sumber: Liputan6.com