Soroti Kasus Cabul Eks Kapolres Ngada, Puan Minta Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Berat
Puan menegaskan bahwa negara harus lebih aktif dalam mencegah kasus kekerasan seksual, termasuk melalui edukasi di lingkungan keluarga, sekolah, dan komunitas.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak, harus dihukum berat tanpa toleransi. Hal ini disampaikannya menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak menjadi sebuah keniscayaan. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat luar biasa sehingga harus ada hukuman berat dan tidak boleh ada toleransi sedikit pun," kata Puan, Jumat (14/3/2025).
Kasus ini terungkap setelah Polisi Federal Australia (AFP) menemukan video pelecehan seksual terhadap anak yang direkam dan disebarluaskan oleh Fajar yang mencabuli anak usia tiga tahun. Fajar juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak.
Fajar diduga tak hanya melakukan pencabulan, tapi juga merekam aksinya lalu menjual video tersebut ke situs porno luar negeri. AFP yang menemukan video Fajar melacak asal konten dewasa tersebut dan diketahui diunggah dari Kota Kupang, NTT, pada pertengahan tahun 2024, kemudian Pemerintah Australia dan AFP melaporkannya ke otoritas Indonesia.
Saat ini, Fajar ditahan di Bareskrim Polri dan telah dicopot dari jabatannya meskipun masih belum dipecat dari institusi Polri. Bareskrim Polri memastikan hukuman Fajar diperberat karena menyangkut eksploitasi seksual terhadap anak.
Menurut Puan, hal tersebut sejalan dengan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam beleid ini, ada tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik. Ia meminta, semua pihak mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual itu.
"Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa akan terus terulang," tegasnya.
Menurut Puan, kasus ini adalah bagian dari fenomena gunung es yang harus menjadi perhatian serius. Ia pun mendorong aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, tanpa adanya tekanan terhadap korban.
"Penegak hukum perlu memberikan perlakuan khusus dalam pemeriksaan korban anak, dengan pendekatan yang tidak memperparah trauma mereka," tegas Puan.
Selain itu, Puan menegaskan bahwa negara harus lebih aktif dalam mencegah kasus kekerasan seksual, termasuk melalui edukasi di lingkungan keluarga, sekolah, dan komunitas.
"Mari bersama membawa Indonesia agar terbebas dari aksi kekerasan seksual, khususnya pada perempuan dan anak," tutupnya.