Puan Maharani Tekankan Pentingnya Pendampingan Pemerintah dalam Mencegah Kasus KDRT
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan agar Pemerintah harus segera memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan kepada masyarakat guna mencegah KDRT.
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan agar Pemerintah harus segera memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan kepada masyarakat guna mencegah KDRT dalam keluarga berisiko. Sebab, kurangnya literasi sering kali menjadi sebab anak-anak tidak berdosa menjadi korban kekerasan dari orang dewasa yang tidak bertanggung jawab.
Puan mengatakan, pendampingan tersebut dapat dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait, termasuk Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Sungguh miris dan prihatin melihat maraknya kasus kekerasan yang menimpa anak-anak bahkan bayi akibat perilaku orang tua yang tidak bertanggung jawab. Dengan melakukan pendampingan bagi keluarga berisiko diharapkan dapat mengurangi tindak kekerasan pada anak," tutur Puan, Kamis (8/8/2024).
Cucu Bung Karno tersebut menambahkan, Pemerintah juga perlu menyediakan layanan dukungan untuk anak-anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk konseling psikologis dan layanan kesehatan. Selain itu, kata Puan, juga pengawasan dan penerapan kebijakan pengasuhan yang ketat seperti yang telah diterapkan di berbagai negara maju.
“Meski kita tidak dapat mengadopsi sepenuhnya, tapi layanan service untuk kesejahteraan anak di beberapa negara maju bisa dijadikan contoh. Karena lewat layanan tersebut, negara betul-betul menjamin keamanan dan keselamatan anak, termasuk dari orangtuanya sendiri,” papar mantan Menko PMK itu.
"Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, DPR, lembaga sosial, berbagai elemen bangsa, dan masyarakat itu sendiri untuk mencegah kekerasan terhadap anak," imbuh Puan.
Puan pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib atau dinas terkait apabila melihat secara langsung adanya KDRT di lingkungannya.
“Tidak perlu ragu atau takut karena sudah ada UU yang mengaturnya. Segera laporkan bila melihat ada indikasi kekerasan pada anak di mana saja. Masyarakat juga sangat berperan untuk mengurangi ancaman kekerasan terhadap anak,” kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), setiap orang (termasuk orang tua anak tersebut) yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dikenakan hukuman pidana.
Kemudian, jaminan keselamatan anak juga tercantum di UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak.
“Tindakan hukum kepada pelaku harus sejalan dengan pemeriksaan kesehatan jiwanya. Tidak ada pembenaran dari kekerasan, tapi kondisi mental health pelaku juga penting diketahui untuk penanganan hukum yang terbaik,” tutup Puan.