Cegah Pelecehan Seksual, Komisi III Minta Kerja Sama Perguruan Tinggi dengan Penegak Hukum
Sahroni juga menegaskan pentingnya kerjasama antara pihak kampus dan penegak hukum dalam menciptakan mekanisme penanganan kasus pelecehan seksual.
Seorang oknum dosen berinisial RL di Mataram, Nusa Tenggara Barat dilaporkan kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswa. Ia memanfaatkan acara kajian keagamaan untuk mendekati para korban dan melakukan aksinya tersebut.
Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III menyebut aksi tersebut perlu menjadi perhatian serius mengingat kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan kerap terjadi di Tanah Air.
"Ini adalah fenomena yang sangat mengkhawatirkan. Belakangan ini, pelecehan seksual di lingkungan kampus semakin marak, dan saya rasa sudah saatnya kampus di seluruh Indonesia meningkatkan pendidikan anti-pelecehan seksual bagi seluruh civitas akademika,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (4/1).
Sahroni juga menegaskan pentingnya kerjasama antara pihak kampus dan penegak hukum dalam menciptakan mekanisme penanganan kasus pelecehan seksual. Menurutnya, kampus tidak hanya perlu memberikan pendidikan terkait pencegahan, tetapi juga harus memiliki prosedur yang jelas dalam menangani laporan kasus pelecehan, termasuk memberikan pendampingan kepada korban.
“Pelecehan seksual bisa menimpa siapa saja, dan pelakunya bisa berasal dari berbagai kalangan. Modus-modusnya pun bervariasi, penuh tipu daya. Saya harap kepolisian bisa lebih peka terhadap kasus-kasus seperti ini. Jika ada laporan pelecehan dengan cara yang aneh atau absurd, seharusnya langsung ditindaklanjuti dengan serius,” tambah Sahroni.
Terakhir, Sahroni menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus tegas dalam menangani kasus pelecehan seksual tanpa memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku.
“Tindak kekerasan dan pelecehan seksual tidak akan pernah bisa dimaafkan. Pelaku harus dijerat dengan hukuman maksimal, tanpa kompromi!” tegasnya.