Begini Cara Dosen di Mataram Incar Mahasiswa Pria untuk Lakukan Ritual Zikir Kelamin
Dosen itu sudah dipecat dari tiga kampus tempatnya mengajar. Satu perguruan tinggi negeri dan dua perguruan tinggi swasta.
RL, seorang dosen di Mataram, Lombok dilaporkan ke polisi. Dia diduga melecehkan sejumlah mahasiswa dengan modus ritual zikir kelamin.
Kasus ini pertama kali diungkap Ketua Koalisi Stop Pelecehan Seksual, Joko Jumadi sebagai pendamping korban. Sampai saat ini, total ada 22 mahasiswa pria jadi korban.
"Kami sudah mendapatkan informasi mengenai jumlah korban yang mencapai 12 orang, sementara dari sumber internal kampus kami menerima informasi tentang 10 orang, sehingga totalnya menjadi 22 orang," jelas Joko.
Ikut Kajian
Dosen cabul ini memiliki cara tersendiri untuk menrik perhatian korbannya. Mula-mula, dia melakukan pendekatan dengan mengikuti acara kajian keagamaan, sambil mengamati mahasiswa yang memiliki latar belakang buruk.
Setelah berhasil menguasai korban, dosen yang berniat melakukan pelecehan kemudian memerintahkan mereka untuk bertobat. Caranya, dengan memegang kemaluan korban sambil berzikir. Dia menamakannya sebagai ritual zikir zakar.
"Syukurlah, tidak ada mahasiswa yang disodomi, hanya mengalami pelecehan dengan dalih ritual agama. Selain itu, tidak ada korban yang berusia di bawah umur," tambah Joko.
Dosen itu sudah dipecat dari tiga kampus tempatnya mengajar. Satu perguruan tinggi negeri dan dua perguruan tinggi swasta.
Polisi terus menyelidiki kasus ini. Mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang merupakan korban dan juga seorang alumni.
Menurut keterangan yang diberikan oleh korban, RL diduga juga melecehkan dua temannya. Apabila kedua teman korban tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan, pihak kepolisian akan mencari bukti lain untuk memenuhi unsur pelecehan seksual.
Salah satu langkah yang akan diambil adalah mengekstrak handphone korban guna melihat percakapan yang dapat mengindikasikan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.
“Makanya kita tunggu informasi itu (keterangan dua teman korban) untuk menguatkan bahwa pelaku tidak sekali melakukan perbuatannya,” kata Direskrimmum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.
“Kami butuh informasi sebanyak mungkin. Selain keterangan korban sebagai pelapor, (alat bukti lain) kami lagi dalami,” tambah Syarif. Dengan demikian, pihak kepolisian berusaha memastikan bahwa semua bukti yang ada dapat mendukung proses hukum yang sedang berjalan.