Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Unsri Klaim Usulkan Pemecatan Dosen Cabul: Yang Bersangkutan Tak Mungkin Lagi Jadi PNS

Reza memang sudah menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani separuh lebih dari masa hukuman.

Pelaksana Tugas Wakil Rektor II Bidang Umum, Kepegawaian dan Keuangan Unsri Tertiarto Wahyudi mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Reza Ghasarma sejak 2023 atau setelah vonisnya inkrah.

Hanya, wewenang keputusan ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristek).

"Usulan pemberhentian sudah kami ajukan tahun lalu, kita hanya sebatas mengusulkan, kementerian yang memutuskan," ungkap Tertiarto Wahyudi, Rabu (15/5).

Tertiarto menyebut Unsri tidak mungkin mempekerjakan dosen yang terlibat dalam kasus asusila.

Apalagi perbuatan Reza terbukti di muka persidangan.

Hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS. "Berdasarkan PP yang ada, tidak mungkin lagi yang bersangkutan menjadi PNS," kata Tertiarto.

Tertiarto mengakui saat Reza Ghasarma keluar penjara pekan lalu, namanya masih tercantum di website https://pddikti.kemdikbud.go.id dan tercatat sebagai dosen aktif .

Kini dia memastikan tidak ada lagi karena disinyalir usulan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan telah diterima.

"Coba cek sekarang, sepertinya sudah berubah," kata Tertiarto.

Berdasarkan penelusuran di website https://pddikti.kemdikbud.go.id, nama Reza Ghasarma sudah hilang. Foto dan biodatanya tidak tampil lagi di halaman itu.

Diketahui, beberapa hari lalu terpidana Reza Ghasarma mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani separuh hukum. Dosen Unsri Palembang itu dihukum karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap beberapa mahasiswinya.

Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 8 tahun terhadap Reza Ghasarma karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap beberapa mahasiswinya pada 30 Mei 2022.

Reza lantas mengajukan banding dan hukumannya dipotong menjadi 4 tahun.

Meski berstatus sebagai terpidana, Reza Ghasarma ternyata masih menjadi dosen aktif di kampus itu. Hal itu dilihat data dari situs https://pddikti.kemdikbud.go.id.

Di sana nampak jelas status Reza Ghasarma. Dia tercatat masih berstatus dosen aktif di program studi manajemen dengan jabatan fungsional asisten ahli.

Dosen Cabul Tak Dipecat walau Dipenjara 2,5 Tahun, Korban Singgung Ketegasan Rektorat Unsri
Dosen Cabul Tak Dipecat walau Dipenjara 2,5 Tahun, Korban Singgung Ketegasan Rektorat Unsri

Korban tindak asusila yang dilakukan Reza Ghasarma sangat kecewa karena dosen cabul itu ternyata tidak dipecat walau terbukti bersalah dan dipenjara 2,5 tahun.

Baca Selengkapnya
Narapidana Kasus Asusila pada Mahasiswi Masih Berstatus Dosen Aktif, Ini Respons Unsri
Narapidana Kasus Asusila pada Mahasiswi Masih Berstatus Dosen Aktif, Ini Respons Unsri

Terpidana Reza Ghasarma bebas dari Rumah Tahanan Klas I Pakjo Palembang berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.

Baca Selengkapnya
Jalani Separuh Hukuman, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas dari Rutan Palembang
Jalani Separuh Hukuman, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas dari Rutan Palembang

Reza Ghasarma keluar penjara berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tanggapan Universitas Pancasila Usai Rektornya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
Tanggapan Universitas Pancasila Usai Rektornya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan

Pelecehan yang dilakukan terlapor ETH telah membuat korban RZ mengalami trauma.

Baca Selengkapnya
Cerita Dekan Unisba Rela Urus Sampah Langsung di Kampus, Tak Ingin Kejadian 'Bandung Lautan Sampah' Terulang
Cerita Dekan Unisba Rela Urus Sampah Langsung di Kampus, Tak Ingin Kejadian 'Bandung Lautan Sampah' Terulang

Begini kisah dosen Unisba rela urus sampah di kampus

Baca Selengkapnya
Cerita Mahasiswa Universitas Pancasila Diintervensi Usai Desak Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Dituntaskan
Cerita Mahasiswa Universitas Pancasila Diintervensi Usai Desak Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Dituntaskan

Kendati mendapat intervensi, para mahasiswa tetap berjuang mengungkap kebenaran demi nama baik kampus.

Baca Selengkapnya
Dosen PNUP Makassar Ditemukan Tewas di Kampus, Ruang Kerja Dipasangi Garis Polisi
Dosen PNUP Makassar Ditemukan Tewas di Kampus, Ruang Kerja Dipasangi Garis Polisi

Dosen Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) Makassar, Remigius Tandioga (61) meninggal dunia di ruang kerjanya, Jumat (31/5).

Baca Selengkapnya
Nadiem Makarim Tunjuk Chatarina Muliana Girsang  Jadi Plt Rektor UNS
Nadiem Makarim Tunjuk Chatarina Muliana Girsang Jadi Plt Rektor UNS

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menunjuk Chatarina Muliana Girsang sebagai Plt Rektor UNS setelah Jamal Wiwoho mengundurkan diri.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Mahasiswa UP soal Rektor ETH Usai Heboh Kasus Dugaan Pelecehan
Blak-blakan Mahasiswa UP soal Rektor ETH Usai Heboh Kasus Dugaan Pelecehan

Kendati sudah dinonaktifkan sebagai rektor, namun mahasiswa menolak ETH untuk tetap mengajar.

Baca Selengkapnya