Dosen Cabul Tak Dipecat walau Dipenjara 2,5 Tahun, Korban Singgung Ketegasan Rektorat Unsri
Korban tindak asusila yang dilakukan Reza Ghasarma sangat kecewa karena dosen cabul itu ternyata tidak dipecat walau terbukti bersalah dan dipenjara 2,5 tahun.
Reza Ghasarma, terpidana perkara asusila terhadap beberapa mahasiswinya memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani separuh masa hukuman. Dia ternyata masih berstatus dosen tetap aktif di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang.
Dosen Cabul Tak Dipecat walau Dipenjara 2,5 Tahun, Korban Singgung Ketegasan Rektorat Unsri
Kabar tersebut membuat korbannya sangat kecewa, salah satunya DR. Dia menilai Reza semestinya tidak mendapatkan keringanan hukuman karena statusnya sebagai pendidik.
Kebijakan itu akan berpengaruh pada ketidakpercayaan publik terhadap hukum yang berlaku di negeri ini. Hukuman yang berat seyogianya menjadi pelajaran bagi Reza dan efek jera baginya agar tidak main-main dengan tindakan asusila.
"Saya kecewa kenapa dia dibebaskan walaupun bersyarat, dia baiknya dipenjara sesuai lama masa hukumannya," ungkap DR, Kamis (9/5).
DR menyesalkan sikap rektorat Unsri yang terkesan melindungi Reza. Hal ini dibuktikan dengan status Reza yang masih sebagai dosen tetap aktif meski dipenjara selama 2,5 tahun dari vonis banding 4 tahun penjara. "Ternyata selama ini tidak dipecat, dia masih aktif sebagai dosen tetap dan ASN," kata DR.
Dengan statusnya itu, Reza Ghasarma bisa saja kembali mengajar di kampus. Aksi mesumnya dikhawatirkan kembali terulang kepada mahasiswi-mahasiswi lain dengan beragam modus.
Apalagi ada dugaan pembiaran dari kampus meski pegawainya dinyatakan bersalah di mata hukum.
"Korban kasus kemarin saja ada lima yang melapor, belum lagi yang diam saja. Kalau dia mengajar lagi, bisa saja cari korban lain karena itu sudah jadi tabiatnya," kata DR.
Dia pun mempertanyakan alasan pihak rektorat ketakutan mengambil tindakan tegas.
"Kenapa tidak tegas, padahal bukan kasus sepele. Saya heran, ada hubungan apa Reza sama kampus sampai tidak ada sanksi apapun," kata DR.
Terkait masalah ini, rektorat Unsri Palembang belum memberikan keterangan.
"Nanti saya konfirmasi dahulu dengan rektorat," ungkap Humas Unsri Palembang Sarah, Kamis (9/5).
Diketahui, terpidana Reza Ghasarma mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani separuh hukum.
Dosen Unsri Palembang itu dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap beberapa mahasiswinya.
Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 8 tahun terhadap Reza Ghasarma karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap beberapa mahasiswinya pada 30 Mei 2022. Reza lantas mengajukan banding dan hukumannya dipotong menjadi 4 tahun.