Jalani Separuh Hukuman, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas dari Rutan Palembang
Reza Ghasarma keluar penjara berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Reza Ghasarma keluar penjara berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Terpidana Reza Ghasarma, hari ini bebas dari Rumah Tahanan Klas I Pakjo Palembang. Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) itu sebelumnya tersandung kasus asusila terhadap mahasiswinya.
Reza Ghasarma keluar penjara berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pembebasan mulai berlaku sejak hari ini, Rabu (8/5).
"Terpidana atas nama Reza Ghasarma bebas sesuai dengan SK Pembebasan Bersyarat mulai hari ini," kata Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Palembang Fitri Yadi.
"Beliau wajib lapor sekali setiap bulan," kata Fitra Yadi.
Diketahui, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 8 tahun terhadap Reza Ghasarma karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap beberapa mahasiswinya pada 30 Mei 2022. Reza lantas mengajukan banding dan hukumannya dipotong menjadi 4 tahun.
Setelah menjalani hukuman 2 tahun 5 bulan, termasuk subsider, Reza mengajukan bebas bersyarat dan diterima.
Dalam persidangan secara tertutup, Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi Unsri itu mengakui mengirimkan chat singkat maupun pesan suara bernada mesum ke lima mahasiswinya sehingga berujung pelaporan ke polisi.
Terpidana Reza Ghasarma bebas dari Rumah Tahanan Klas I Pakjo Palembang berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.
Baca SelengkapnyaPihak Rektorat Unsri Palembang akhirnya angkat bicara terkait masih aktifnya terpidana kasus pencabulan, Reza Ghasarma sebagai dosen di kampus itu.
Baca SelengkapnyaKorban tindak asusila yang dilakukan Reza Ghasarma sangat kecewa karena dosen cabul itu ternyata tidak dipecat walau terbukti bersalah dan dipenjara 2,5 tahun.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua yakni R (36) dan NP (27).
Baca SelengkapnyaKorban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaDibalik suksesnya pelaksanaan Pemilu tahun 2024, terdapat perjuangan dan medan yang dilalui agar surat suara bisa sampai ke TPS dengan selamat.
Baca SelengkapnyaRektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca Selengkapnya