Jalani Separuh Hukuman, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas dari Rutan Palembang
Reza Ghasarma keluar penjara berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Reza Ghasarma keluar penjara berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Jalani Separuh Hukuman, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas dari Rutan Palembang
Terpidana Reza Ghasarma, hari ini bebas dari Rumah Tahanan Klas I Pakjo Palembang. Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) itu sebelumnya tersandung kasus asusila terhadap mahasiswinya.
Reza Ghasarma keluar penjara berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pembebasan mulai berlaku sejak hari ini, Rabu (8/5).
"Terpidana atas nama Reza Ghasarma bebas sesuai dengan SK Pembebasan Bersyarat mulai hari ini," kata Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Palembang Fitri Yadi.
Reza Ghasarma diberlakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan hingga masa hukuman habis.
"Beliau wajib lapor sekali setiap bulan," kata Fitra Yadi.
Diketahui, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 8 tahun terhadap Reza Ghasarma karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap beberapa mahasiswinya pada 30 Mei 2022. Reza lantas mengajukan banding dan hukumannya dipotong menjadi 4 tahun.
Setelah menjalani hukuman 2 tahun 5 bulan, termasuk subsider, Reza mengajukan bebas bersyarat dan diterima.
Dalam persidangan secara tertutup, Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi Unsri itu mengakui mengirimkan chat singkat maupun pesan suara bernada mesum ke lima mahasiswinya sehingga berujung pelaporan ke polisi.