Kasus Korupsi, Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan
Total remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.
Pembebasan Rendra Kresna ini pun dibenarkan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim.
Kasus Korupsi, Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan
Eks Bupati Malang, Rendra Kresna mendapatkan pembebasan bersyarat usai mendapatkan remisi 14 bulan 15 hari atas kasus tindak pidana korupsi. Pembebasan Rendra Kresna ini pun dibenarkan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim.
“Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Selasa (23/4).
Heni pun menjelaskan, Rendra Kresna telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa tahanan di Lapas kelas 1 Surabaya. Hal itu pula yang juga membuat Rendra selama ini juga mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan.
Total remisi yang didapatkan pria 62 tahun itu sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.
“Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta,” terang Heni.
Karena mendapatkan pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan. Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya. Pola pembimbingannya akan ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.
“Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbingannya berjalan efektif,” urai Heni.
Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa Rendra keluar dari lapas sekitar pukul 09.45 WIB. Ia dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.
Sebelum dilepaskan, pihak lapas memberikan pembekalan dan pengarahan kepada Rendra. Dia lalu diantar oleh petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.
“Dari Bapas Surabaya telah dilimpahkan ke Bapas Malang, karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang,” terang Jayanta.
Jayanta menjelaskan, dari dua perkara yang menjeratnya, Rendra diwajibkan menjalani pembinaan di lapas selama sepuluh tahun. Setelah dipotong remisi yang didapatkan, maka Rendra telah menjalani 2/3 masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
“RK diperlakukan sama dengan warga binaan kami yang lain, karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka juga otomatis berhak mendapatkan hak bersyaratynya,” tutup Jayanta.
Sebelumnya dalam perkara Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Surabaya terkait suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Kabupaten Malang, Rendra divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada 9 Mei 2019.