VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Pada 8 Agustus 2022, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Hendra dengan tiga tahun kurungan penjara, dan denda 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hendra terbukti menghalangi penyelidikan kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat, dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Selain itu, jabatannya Hendra juga dipecat dengan tidak hormat terkait kejahatannya tersebut.
Belum tiga tahun berada di tahanan, status Hendra kini bebas bersyarat.
Meski begitu, Hendra diwajibkan mengikuti bimbingan dari Bapas kelas 1 Jakarta Selatan.