Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bebas bersyarat pada Jumat (1/3) hari ini. Narapidana kasus suap dana hibah KONI itu bebas bersyarat setelah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kadivpas Kemenkum HAM Jawa Barat, Kusnali mengatakan, Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
"Menjalani pembebasan bersyarat sampai habis masa pembimbingannya dan pengawasannya, maka dia harus wajib lapor ke Bapas setempat," kata Kusnali.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin Bandung Medi Oktaviansyah menambahkan, Imam Nahrawi mendapat status bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Imam Nahrawi dinyatakan memenuhi syarat bebas di antaranya sudah menjalani dua per tiga dari pidana hukuman 7 tahun sejak ditahan pada 27 September tahun 2019 lalu.
Imam Nahrawi juga dinilai berkelakuan baik dan menjalani program di lapas Klas I Sukamiskin.
"Pada hari ini telah kami bebaskan satu orang atas nama pak imam Nahrawi," kata Medi.
Selama menjalani masa tahanan, Imam Nahrawai mendapatkan remisi total 7 bulan dari hari besar keagamaan dan hari kemerdekaan Indonesia, sehingga dari situ terhitung tanggal 12 Oktober 2023 sudah memperoleh hak bebas bersyarat.
"Namun karena ada syarat lain yaitu membayar uang pengganti senilai Rp19 miliar lebih oleh yang bersangkutan maka yang bersangkutan harus menjalani subsider dari uang pengganti yang belum dibayar secara lunas (baru dibayar Rp16 miliar). Nah, subsider yang dijalani oleh yang bersangkutan itu selama 4 bulan 21 hari," ujar Medi.
Selama menjalani proses pembebasan bersyarat ini, Imam wajib lapor ke Bapas klas 1 Bandung sampai dengan tanggal 5 Juli 2027.
"Artinya tidak boleh melakukan tindakan pidana apapun yang dinyatakan bersalah sehingga apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan maka program pembebasan bersyarat yang bersangkutan dicabut dan yang bersangkutan wajib menjalani pidana sampai dengan selesai" pungkas Medi.
Untuk diketahui, Imam Nahrawi dijerat KPK sebagai tersangka pada September 2019 setelah penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Dalam perkara suap, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp 11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima sebesar Rp 8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak.
Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.