Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Ribuan narapidana dari sejumlah Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat mendapat remisi dalam momen peringatan 78 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ribuan narapidana dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat (Jabar) mendapat remisi dalam momen peringatan 78 tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, terdapat 17.016 narapidana yang mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, 16.725 narapidana mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan.
Sedangkan remisi umum II, jumlahnya mencapai 291 narapidana. Remisi umum II ini diberikan kepada narapidana yang apabila dikurangkan perolehan remisinya akan bebas pada 17 Agustus 2023 atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Kanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya memastikan kebijakan ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan diberikan kepada narapidana yang memenuhi sejumlah indikator.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang berhak, yaitu berkelakuan baik, minimal sudah menjalani pidana enam bulan untuk tindak pidana umum."
Andika menyampaikan hal itu di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Jalan Arcamanik, Kota Bandung, Kamis (17/8).
Aturan Remisi
Remisi pun diberikan kepada narapidana korupsi dan terorisme sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2006 dan PP 99 tahun 2012.
Terpisah, 237 orang narapidana yang mendekam di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi masa tahanan. Dari jumlah itu, terdapat nama politisi seperti Setya Novanto dan Mantan Menpora Imam Nahrawi.
@merdeka.com
Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri menjelaskan jumlah itu adalah yang diusulkan dan sudah mendapat SK. Sedangkan total narapidana yang berada di lapas yang dikelolanya berjumlah 324 orang. Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas. Dari informasi yang berhasil dihimpun, Setya Novanto atau Imam Nahrawi mendapat potongan hukuman tiga bulan. "237 orang (dapat) remisi, jumlah bulan bervariasi tiga bulan sampai enam bulan," ungkap dia.
Pesan Wagub Jabar
Remisi satu bulan diberikan kepada 17 orang, remisi dua bulan 38 orang, remisi tiga bulan 152 orang, remisi empat bulan 18 orang. Remisi 5 bulan lima orang dan remisi enam bulan sebanyak tujuh orang narapidana. Sementara itu, Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum meminta narapidana bisa belajar dari kesalahan yang pernah diperbuat. Sedangkan amanat untuk masyarakat adalah memberikan kesempatan untuk mantan narapidana diterima di lingkungan masyarakat.
UU Ruzhanul Ulum
"Jangan kembali ke kegiatan yang melanggar agama dan hukum dan jangan minder karena pernah menjadi narapidana dan berpikir negatif, akhirnya melaksanakan kegiatan melawan hukum lagi," ujar Uu. "Saya minta masyarakat untuk menerima mereka, mereka warga biasa kalaupun ada kesalahan. Manusia tempatnya salah dan khilaf, yang penting ada perubahan," pungkasnya.