Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (23/8) malam.
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron alias Ra Latif dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan. Tidak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga menghukum Abdul Latif membayar biaya pengganti sebesar Rp9,21 miliar dan mencabut hak dipilihnya selama 5 tahun.
Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (23/8) malam. Dalam amarnya, hakim menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagaimana diketahui, terdakwa Abdul Latif didakwa dengan Pasal 12A ayat UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, 12b ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, Pasal 12B Ayat (2) UU No 21 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana selama 9 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Hakim Darwanto.
Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp9,21 miliar. "Dengan ketentuan terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti dalam tempo waktu 1 tahun 1 bulan sejak putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap," tegasnya. Ia menambahkan, apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka hakim memerintahkan pada kejaksaan untuk melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa guna menutupi uang pengganti tersebut."Dan bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka dipidana penjara 3 tahun,"
tegas Hakim Darwanto.
Selain pidana tambahan, hakim juga mencabut hak politik terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidananya. "Menetapkan lamanya pidana terdakwa. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," tambahnya.
Menanggapi vonis tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui pengacaranya langsung menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir dulu, kami pelajari kemudian terhadap putusan ini," ujar JPU Rikhi Benindo Maghaz.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Suryono Pane, juga mengatakan hal yang sama. Ia mengaku akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim tersebut. "Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Suryono Pane, secara daring.
Diketahui, terdakwa Ra Latif diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp15,6 miliar. Aksi suap itu diduga terjadi selama lima tahun ia menjabat sebagai Bupati Bangkalan, yakni sejak masa 2018 hingga 2023. Salah satu sumber suapnya diduga berasal dari para kepala dinas dilingkungan Pemkab Bangkalan.