Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung" ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/9).
Ali menjelaskan eksekusi itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan pidana 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Maming. Selain pidana badan, mantan Ketua Umum HIPMI itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sekaligus Bendahara Umum PBNU itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mardani terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp118.754.731.752 terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Sementara berkaitan dengan uang pengganti, Ali menyebut tim jaksa eksekutor KPK melalui Biro Keuangan telah menyetorkan ke kas negara berupa pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari Mardani Maming.
Ali mengatakan, berkaitan dengan denda, Mardani Maming sudah melunaskannya yakni Rp500 juta. Sementara untuk uang pengganti, Mardani Maming baru membayar Rp10 miliar dari kewajiban Rp110,6 miliar.
"Sedangkan untuk uang pengganti baru dibayarkan Rp10 miliar sebagai cicilan pertama," kata Ali.
Ali memastikan pihaknya akan terus melakukan penagihan kewajiban uang pengganti kepada Maming. Hal itu dilakukan demi memulihkan keuangan negara hasil korupsi.