Napi Korupsi Mardani Maming Tidak Diborgol saat Dikawal ke Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo memberikan penjelasan terkait perjalanan narapidana korupsi Mardani Maming ke Banjarmasin.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo memberikan penjelasan terkait perjalanan narapidana korupsi Mardani Maming ke Banjarmasin.
Napi Korupsi Mardani Maming Tidak Diborgol saat Dikawal ke Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin
Dia menegaskan warga binaannya itu bukan pelesiran, melainkan melakukan perjalanan untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
“Saya menegaskan kembali bahwa warga binaan Lapas Sukamiskin atas nama Mardani Maming tidak benar yang bersangkutan plesiran,” kata dia, Selasa (20/2).
"Yang benar yang bersangkutan menghadiri persidangan peninjauan kembali PK di Pengadilan Negeri Banjarmasin," lanjutnya.
Dia membeberkan, Mardani Maming mendapat pengawalan saat menjalani perjalanan. Jadwal keberangkatan hingga kembali ke Lapas sudah ditentukan dan dikawal melekat sejumlah petugas dari Lapas dan polisi.
Ia juga menepis bahwa Mardani bertemu keluarga di Surabaya. Pihak Lapas Sukamiskin memonitor pergerakan selama Mardani berada dalam perjalanan.
Perjalanan itu dinyatakannya sudah sesuai dengan prosedur.
"Selanjutnya ada surat dari Plt Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait dengan sidang di pengadilan negeri Banjarmasin pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024. Kami proses, kita lalui sesuai aturan dan bersangkutan dikawal secara ketat," imbuhnya.
Mardani memulai perjalanan menuju Banjarmasin pada Minggu (18/2). Keesokan harinya, menjalani sidang di PN Banjarmasin. Setelah selesai, Mardani langsung kembali melalui Surabaya ke Lapas Sukamiskin.
“Dan saat ini, pagi tadi (Selasa, 20/2) saya sudah bertemu dengan yang bersangkutan (Mardani) sudah berada di dalam Lapas dalam keadaan sehat,” ucap dia.
Disinggung mengenai Mardani yang tidak diborgol saat foto dan videonya beredar di media sosial, Wachid mengaku akan melakukan evaluasi. Namun, secara keseluruhan, menurut dia, pengawalan berjalan baik dan ketat.
"Saya pikir bahwa pelaksanaan oleh pengawal sudah dilaksanakan dengan baik, buktinya tujuan yang bersangkutan bisa kembali dengan baik, itu adalah salah satu apresiasi. Kalau ada kekurangan ini akan jadi bahan evaluasi bagi kami ke depannya," pungkasnya.
Diketahui, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat, 10 Februari 2023. Mardani dianggap bersalah menerima suap Rp118 miliar karena menerima suap untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bambu, Kalimantan Selatan, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani pun mengajukan banding atas vonis itu. Di tingkat banding, hukumannya ditambah jadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara. Saat ini, Mardani sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.