Pakar Hukum soal PK Mardani H Maming Dikabulkan: MA Tidak Sesangar Dulu
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan, seharusnya MA dapat memperberat hukuman Mardani H Maming lantaran korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
“Kalau MA punya perspektif anti korupsi yang kuat, dan menganggap korupsi adalah extraordinary crime, harusnya diperberat agar dapat memberikan efek jera (kepada Mardani H Maming),” tegas dia, Selasa (5/11).
Castro begitu dia disapa mengakui MA telah kehilangan semangat pemberantasan anti-korupsi terlebih sejak mendiang hakim Agung Artidjo Alkostar telah tiada. MA, kata Castro, tidak sesangar atau semenakutkan seperti pada masa Artidjo Alkostar.
“Banyak putusan kasasi dan PK justru lebih rendah. Terlebih sejak Artidjo sudah tidak di MA sudah tidak sesangar dulu,” jelas dia, dikutip dari Antara.
Castro tak menampik, bahwa saat ini MA telah kehilangan jati diri untuk menjadi panutan dalam pemberantasan korupsi. Castro tak heran apabila saat ini putusan PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP malah diperingan dan cenderung menguntungkan koruptor.
“Jadi tidak heran bahkan putusan pengadilan juga cenderung meguntungkan para koruptor,” pungkas Castro.
Terpisah, Pakar Hukum Untirta, Banten, Agus Prihartono menilai seyoganya PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming dapat ditolak. Hukuman bagi Mardani H Maming, kata Agus, seharusnya dapat diperberat seperti saat kasasi.
“MA ini memang sudah ada track record (menolak kasasi Mardani H Maming). Dari kasasinya tersebut harusnya itu kan bisa suatu dijadikan dasar dan alasan,” jelas Agus.
Agus menegaskan, dikabulkannya PK Mardani H Maming seharusnya dapat didasari oleh adanya novum baru. Menurut Agus, hal tersebut merupakan syarat dikabulkan atau diterimanya PK.
“Yang pasti kalau kita PK itu harus ada novum baru. Dan dalam PK itu harus ada dasar dua alat bukti juga,” pungkas dia.
Diketahui, MA telah membacakan putusan terhadap permohonan PK yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut," demikian putusan PK tersebut seperti dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa (5/11).
Putusan perkara 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diketok majelis PK yang diketuai hakim agung Prim Haryadi dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto pada Senin (4/11). Hakim juga tetap menghukum Mardani H Maming membayar uang pengganti Rp110 miliar.
Putusan MA soal PK Mardani H Maming berbanding terbalik dengan saat kasasi. Kala itu MA menolak kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Maming mengajukan kasasi lantaran hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.