Eks Komisioner KPK soal PK Mardani H Maming: Koruptor Harus Dihukum Berat Karena Rugikan Rakyat
Haryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menanggapi pengajuan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming ke Mahkamah Agung (MA).
Haryono Umar mengingatkan, Mardani H Maming selaku terpidana korupsi izin usaha pertambangan sudah selayaknya mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, kata Haryono Umar, tindakan korupsi yang dilakukan Mardani H Maming telah sangat merugikan rakyat.
“Nggak ada alasan (Mardani H Maming) untuk PK. Koruptor memang harus dikenakan hukum berat karena merugikan rakyat banyak,” kata Haryono, Senin,(9/9).
Haryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini. Hal ini, kata Haryono, berkaca dari data dan perjalanan kasus yang menjerat Mardani H Maming.
“Berdasarkan data dan perjalanan kasus ini, harusnya ditolak PK nya,” ungkap Haryono.
Haryono menegaskan, PK yang diajukan oleh Mardani H Maming juga harus ditolak MA lantaran tidak novum atau bukti baru.
“Kan nggak ada novum baru,” pungkas Haryono.
Nuruf Ghufron Diduga Bantu PK Mardani H Maming
Nama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dikaitkan dengan urusan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). PK itu diajukan ke MA pada 6 Juni 2024 lalu.
Terkait isu tersebut, Nurul Ghufron belum memberikan keterangan secara resmi. Saat wartawan mencoba menghubungi untuk mengonfimasi kabar itu, belum mendapat jawaban dari Nurul Ghufron.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku baru mendengar kabar miring tersebut. Haris mengatakan menunggu laporan masyarakat agar Dewas KPK bisa menelusuri dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Saya tidak tahu. Juga belum ada laporan ke Dewas," ujar Haris ketika dikonfirmasi, Minggu (8/9).
Nurul Ghufron sendiri baru-baru ini terbukti melanggar kode etik mengunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian berinisial ADM dari Jakarta ke Malang dengan menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyo.
Akibat pelanggaran itu, Dewas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.
Nama eks Bendum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.