MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK
Selain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Mahkamah Agung (MA) menolak Judicial Review (JR) yang diajukan oleh Pimpinan KPK, Nurul Ghufron. Putusan tersebut telah putus oleh Majelis Hakim MA pada Senin (12/8) lalu. Hakim menolak JR Nurul Ghufron sebagaimana dalam amar putusan Nomor 26 P/HUM/2024.
"Menolak permohonan keberatan HUM," tulis putusna tersebut sebagaimana dilihat di website MA, Selasa (20/8)
Dalam upaya JR yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan sudah kedaluwarsa.
Putusan tersebut diputus oleh Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis dan Lulik Tri Cahyaningrum serta Cerah Bangun sebagai anggota majelis. Selain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Untuk gugatan di PTUN Ghufron mengajukan gugatan kurang lebih yang masih sama di MA. Sementara di Bareskrim Mabes Polri, dia melaporkan anggota Dewas KPK, dengan dugaan pencemaran nama baik.
Dalam etik yang dilaporkan Ghufron di Dewas KPK, dia diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya yang membantu proses mutasi salah seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021. ASN tersebut merupakan kenalannya.
Ghufron mengaku pernah menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono untuk memperhatikan soal ASN tersebut.
Kasdi yang disebut-sebut sudah dalam incaran KPK terkait kasus korupsi pemerasan hingga gratifikasi pada lingkungan Kementan. Singkat cerita, ASN itu akhirnya bisa dipindah tugaskan dari pusat ke daerah.