Kala Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron Sudah Bulat di Tangan Dewas KPK Tertunda Putusan PTUN
Padahal hasil putusan tersebut sudah ada di tangan Dewas KPK dan hanya tinggal dibacakan dalam sidang etik hari ini, Selasa (20/5).
Padahal hasil putusan tersebut sudah ada di tangan Dewas KPK dan hanya tinggal dibacakan dalam sidang etik hari ini, Selasa (20/5).
Kala Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron Sudah Bulat di Tangan Dewas KPK Tertunda Putusan PTUN
Majelis hakim etik Dewas KPK harus menunda sidang putusan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang dilaporkan karena menyalahgunakan kewenangan membantu mutasi ASN Kementan dari pusat ke daerah.
Padahal hasil putusan tersebut sudah ada di tangan Dewas KPK dan hanya tinggal dibacakan dalam sidang etik hari ini, Selasa (20/5).
Sidang Putusan Etik Ditunda Dewas KPK
Namun pada akhirnya sidang etik itu urung dilaksanakan karena majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Dewas KPK untuk menundanya. Penundaan sidang itu lantaran Ghufron mengajukan gugatan uji materi perihal peristiwa membantu ASN itu sudah kedaluwarsa.
Tumpak menyebut baru mendapatkan salinan putusan sela hakim PTUN tersebut melalui laman resmi pengadilan.
Pada pertimbangan penundaan yang ditulis dari lama tersebut yakni berdasarkan pasal 67 ayat 2 UU TUN.
Dewas KPK Ikuti Putusan PTUN
Majelis hakim PTUN berpendapat ada alasan mendesak sehingga sidang etik Ghufron di Dewas harus ditunda terlebih dahulu.
"Di sini disebut karena alasan mendesak, saya tidak tahu juga alasan mendesak apa itu, tetapi itulah alasan sehingga dikeluarkannya penetapan ini. Sesuai menurut beliau adalah pasal 67 ayat 2 UU TUN, itu dasarnya," ujar Tumpak.
Oleh sebab itu, Dewas menghormati ketetapan yang telah dibuat oleh hakim PTUN dan akan menunggu hasil gugatan Ghufron sampai memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebagaimana diketahui, Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT, dalam amar putusan selanya memerintahkan Dewas untuk menunda sementara sidang etik Ghufron.
"Memerintahkan Tergugat untuk Menunda Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," tulis laman SIPP yang dikutip, Senin (20/5).
Perintah itu ditetapkan majelis hakim PTUN siang hari ini. Untuk selanjutnya memerintahkan panitera PTUN melanjutkan surat keputusan itu.
"Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan ; Menangguhkan biaya yang timbul akibat Penetapan ini diperhitungkan dalam Putusan akhir," lanjut keterangan putusan sela itu.
Dalam gugatan yang diajukan oleh Ghufron, menyebut kalau dugaan pelanggaran etik dirinya ke Dewas dianggap telah kedaluwarsa. Sebab peristiwa Ghufron yang membantu mutasi ASN kenalannya dari pusat ke daerah terjadi pada 15 Maret 2022. Sehingga dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
Oleh karenanya, Ghufron melalui hakim PTUN menghentikan pemeriksaan dan atau peristiwa lalu menerima laporannya yang telah dimasukkan pada 28 Februari 2024.