Disebut Jadi Pimpinan KPK yang Problematik, Ini Pembelaan Nurul Ghufron
"Kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," ujar Ghufron
Ghufron berasalan pelbagai langkah hukum yang ditempuhnya berasaskan legal kenegaraan
Disebut Jadi Pimpinan KPK yang Problematik, Ini Pembelaan Nurul Ghufron
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjawab soal dirinya yang dianggap sebagai pimpinan problematik. Lantaran acap membuat laporan dan gugat Dewas KPK mulai dari Mabes Polri, Mahkamah Agung, juga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu menyusul dirinya yang tengah disidang etiknya karena dianggap menyalahgunakan jabatan yang membantu mutasi ASN Kementan dari pusat ke daerah.
"Saya tanggapi, ya. Apakah Pak Ghufron pimpinan KPK yang probblematik, karena dikit-dikit ke pengadilan, dikit-dikit JR (judial review), mala sebaliknya. Kalau kemudian saya dikit-dikit tidak menggunakan jalur hukum, anarki itu, yang problematik, karena apa? Sekali lagi, kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa (21/5).
Ghufron berasalan pelbagai langkah hukum yang ditempuhnya berasaskan legal kenegaraan.
Seperti ketika dirinya yang memilih jalur gugatan Dewas KPK ke PTUN karena peristiwa Ghufron yang membantu mutasi ASN Kementan dengan menghubungi Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono sudah semestinya tidak lagi dipermasalahkan. Alasannya, karena kejadian itu sudah kedaluwarsa.
"Seperti saya sampaikan, materi peristiwa yang diduga melanggar etik kepada saya, itu peristiwanya tanggal 15 Maret, terbukti di saksi-saksi saat ini,15 Maret 202," tegas Ghufron.
"Pasal 23 (Peraturan Dewas KPK) menyatakan bahwa kadaluarsanya satu tahun, tapi masih di proses ini. Ini yang mohon maaf ya, kan beliau sendiri yang menyusun dan membuat menetapkan adanya kadaluarsa, tapi diterapkan tak kadaluarsa dengan alasan kami menerima pada saat dilaprokan pada Desember 2023," lanjut dia.
Dia berharap upaya hukum yang dilakukannya dapat membuahkan hasil dan menjadi bahan evaluasi kedepannya.
"Bahwa kita tidak lagi kemudian menggunakan cara-cara non-hukum atau cara-cara anarkis untuk kemudian mengupayaakan pembelaan dirinya, saya mala berkesimpulan, atau kemudian berharap seperti itu. Mari kita bersama-bersama demokratis, semakin kita menuju negara hukum, maka menggunakan jalur-jalur hukum, tidak boleh kita anggap heboh," pungkas Ghufron.
Sebagaimana diketahui, gugatan Ghufron ke PTUN terhadap anggota Dewas KPK Albertina Ho dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT telah sampai tahap putusan sela.
Majelis hakim PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menghentikan sementara sidang Etik Ghufron yang saat ini telah masuk dalam tahap putusan.
Di saat yang bersamaan juga, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik. Sekiranya anggota Dewas yang dilaporkannya ada lebih dari satu orang.
Anggota Dewas tersebut dilaporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP.