Duduk Perkara Memanasnya Hubungan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas
Aksi keduanya kemudian berhasil mengundang kegaduhan pada internal KPK dan memicu beberapa kontroversi.
Konflik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kian memanas.
Duduk Perkara Memanasnya Hubungan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas
Berawal dari Dewas yang mencatat nama Nurul atas tindakannya membantu mutasi seorang ASN, laki-laki kelahiran 1974 itu kemudian melakukan serangan balik dengan melaporkan Dewas ke Bareskrim.
Aksi keduanya kemudian berhasil mengundang kegaduhan pada internal KPK dan memicu beberapa kontroversi.
Berikut kronologi memanasnya hubungan Nurul Ghufron dan Dewas KPK:
Dewas Sidang Nurul Ghufron Karena Bantu Mutasi ASN
Nurul Ghufron dinilai telah melanggar kode etik oleh Dewas dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dengan membantu memutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dari pusat ke daerah. Dewas menggelar sidang etik untuk perkara tersebut yang dilaksanakan pada 14 Mei lalu di Gedung Dewas KPK, Jakarta.
Cerita bermula saat Ghufron menghubungi Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, agar membantu proses mutasi seorang ASN kenalannya yang mandek sejak 2021. Dalam hal ini Ghufron memberikan pembelaan bahwa yang ia lakukan hanyalah tindakan yang berlandaskan kemanusiaan.
"Dalam pandangan saya begini, di atas ilmu saya, di atas jabatan saya, kalau saya melakukan perbuatan, kalau yang perbuatannya itu melanggar Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan," ujar Ghufron saat ditemui di gedung Dewas KPK, Selasa (14/5).
Sidang kode etik Nurul itu sejatinya dimaksudkan untuk digelar pada tanggal 2 Mei, namun Ghufron enggan hadir bersamaan dengan aksinya yang sempat laporkan Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke PTUN
Setelah namanya mencuat dalam tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, Ghufron tidak tinggal diam dengan melaporkan balik Dewas KPK ke PTUN karena dianggap telah menangani laporan kedaluwarsa. Laporan itu ia layangkan pada tanggal 24 April lalu dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Sebelumnya Nurul juga melaporkan salah satu anggota Dewas KPK, Albertina Ho atas penyalahgunaan wewenang. Ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pemeriksaan yang bukan haknya dengan meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
“Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," tutur Ghufron pada wartawan, Rabu (24/4).
Dewas Tunda Putusan Etik Ghufron
Diketahui, Ghufron juga mengajukan permohonan ke PTUN agar Dewas menunda pembacaan putusan sidang kode etik terhadap dirinya bersamaan dengan laporan yang ia layangkan. PTUN pun mengabulkan hal ini sehingga Dewas terpaksa menunda putusannya.
"Oleh karena kami sudah mendapat penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepakatan dari pada majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Dewan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Majelis Sidang Kode Etik KPK dalam sidang yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK hari Selasa (21/5) dilansir dari Antara.
Hingga saat ini masih belum ada pengumuman mengenai kapan pembacaan putusan etik Nurul Ghufron akan dilaksanakan. Tumpak sendiri mengkonfirmasi bahwa pembacaan putusan etik akan mengacu pada proses hukum yang ada di PTUN.
Ghufron Laporkan Sejumlah Anggota Dewas ke Bareskrim
Tidak berhenti sampai di situ, Ghufron kembali menggiring perkara ke tempat lain. Pada tanggal 6 Mei lalu, ia melaporkan beberapa nama anggota Dewas KPK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Meski Ghufron enggan membeberkan siapa saja nama yang ia serahkan ke Bareskrim, namun ia mengkonfirmasi bahwa ada lebih dari satu yang telah ia tulis.
Ghufron menambahkan bahwa laporan ini ia buat lantaran pemberitaan mengenai tuduhan penyalahgunaan jabatannya untuk membantu mutasi seorang ASN sudah muncul sebelum adanya pemeriksaan, sehingga berimbas langsung pada reputasinya dan orang-orang terdekatnya.
(Reporter magang: Alma Dhyan Kinansih)