KPK Cecar Istri Mantan Dirut Taspen Soal Aliran Dana Korupsi
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Antonius Kosasih.
KPK Cecar Istri Mantan Dirut Taspen Soal Aliran Dana Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, Selasa (21/5). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Antonius Kosasih.
"Transaksi keuangan dari salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini didalami dari saksi yang tadi hadir," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/5).
Namun demikian, Ali enggan untuk membeberkan lebih rinci hasil pemeriksaan terhadap Rina.
Sebelumnya, Kosasih juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Usia pemeriksaan tersebut terungkap kosasih melakukan tindak pidana korupsi berkedok investasi sebesar Rp1 triliun.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi, dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5).
Namun demikian, Ali belum dapat konstruksi pengumpulan dana yang telah dikorupsi oleh Kosasih. Selian itu, KPK juga telah menetapkan Kosasih sebagai tersangka kasus korupsi PT Taspen.
"Tadi juga salah satu ininya dipanggil (Kosasih), tersangkanya, seperti itu," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/5).
Hanya saja, Asep enggan untuk membeberkan isi materi pemeriksaan Kosasih yang menyebabkan dirinya jadi tersangka korupsi. Sebab hal tersebut menjadi salah satu materi penyidik.
"Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum," ucap dia.